LAYANAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SURABAYA
Penulis RAHMAWATI, ELIZA NADHIASkripsi
2022
499/UB/FISIP-AP/22
Ind
LAYANAN PENGURUSAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) DI DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN CIPTA KARYA DAN TATA RUANG KOTA SURABAYA
#1713111082Pengarang: RAHMAWATI, ELIZA NADHIA
Pembimbing Pertama: Drs. Heru Irianto,M.Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP-AP
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 499/UB/FISIP-AP/22
No. Klasifikasi: 658.04 Rah l
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
499/UB/FISIP-AP/22
Deskripsi Fisik
xvii + 104 hal; 30 cm
Subyek
IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan permasalahan mengenai layanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan tipe penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini meliputi institusi pemerintah yang memiliki keterlibatan dengan layanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan yaitu Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya sebagai tempat mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau Mengurus Izin Mendirikan Bangunan yang disebut IMB. Penentuan informan dilakukan dengan teknik purposive sampling. Sementara, teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan informan, dokumentasi kegiatan, serta pemanfaatan dokumen tertulis. Selanjutnya, teknik analisis data yaitu dengan cara reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Melalui hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti menunjukkan bahwa secara umum layanan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diketahui masih belum optimal. Hal ini dikarenakan sebagian besar bangunan yang berdiri di Surabaya masih ada yang melanggar hukum. Sebagian besar membuktikan bahwa bangunan-bangunan yang ada di Surabaya dirasa banyak yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang layak. Melalui penjelasan kurang dalam memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terdapat faktor yaitu kurangnya pemahaman masyararakat Surabaya akan pentingnya bangunan yang memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dengan adanya sosialisasi pelayanan 17 loket pelayanan IMB di Surabaya membantu masyarakat mengurus IMB dengan mudah dan tidak perlu jauhjauh datang ke Dinas. Kata Kunci:
Catatan
Wisuda 2022