Skripsi

ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM ATAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SECARA ONLINE TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (STUDI PADA BIDANG PAJAK DAERAH BPPKAD KABUPATEN PONOROGO)

Penulis ENJELITA PUTRI PRATIWI ENJELITA PUTRI ENJELITA PUTRI PRATIWI
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

3584/UB/FEB-AK/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM ATAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SECARA ONLINE TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (STUDI PADA BIDANG PAJAK DAERAH BPPKAD KABUPATEN PONOROGO)

#1812311077/FEB/AK

Pengarang: ENJELITA PUTRI PRATIWI ENJELITA PUTRI ENJELITA PUTRI PRATIWI

Pembimbing Pertama: Syafii SE., M.Ak.

Pembimbing Kedua: Dra. Kusni Hidayati M.Si.Ak.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 3584/UB/FEB-AK/22

No. Klasifikasi: 336.0 Pra a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

3584/UB/FEB-AK/22

Deskripsi Fisik

xviii + 124 hal; 21x30 cm

Subyek

PERPAJAKAN - PAJAKSECARA ONLINE

Kata Kunci

Pajak Hotel Self Assessment System Sistem Pajak Online (SIPANDAUNIK).

Anotasi

ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM ATAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SECARA ONLINE TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (STUDI PADA BIDANG PAJAK DAERAH BPPKAD KABUPATEN PONOROGO) ENJELITA PUTRI PRATIWI Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bhayangkara Surabaya Email: enjelitaputri0@gmail.com Abstrak: Pajak Hotel adalah sumbangan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel kepada konsumen yang menggunakan pelayanan yang diberikan hotel. Penelitian ini menggunakan triangulasi dengan pendekatan penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa a). Penerapan self assessment system atas pemungutan pajak hotel sudah baik namun belum maksimal karena pada tahap pendaftaran masih terdapat wajib pajak kurang berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya kepada Bidang Pajak Daerah untuk mendapatkan NPWPD. Pada tahap menghitung, melaporkan serta membayar pajak terutangnya wajib pajak hotel di Kabupaten Ponorogo cukup memahami peran sebagai kewajiban wajib pajak. b). Penerapan sistem pajak online (SIPANDAUNIK) atas pemungutan pajak hotel sudah baik namun belum maksimal karena wajib pajak masih belum memahami penuh mengenai informasi pelaksanaan pajak online secara teknis. c). Faktor pendukung dalam penerapan self assessment system yaitu pemasangan tapping box untuk transaksi yang dilaksanakan wajib pajak hotel otomatis terkoneksi ke kantor pajak daerah. Faktor penghambatnya pemasangan tapping box yang dilakukan Bidang Pajak Daerah sering terjadinya jaringan kurang stabil. d). Faktor Pendukung penerapan sistem pajak online (SIPANDAUNIK) untuk meningkatkan kualitas SDM wajib pajak. Faktor penghambatnya banyaknya wajib pajak hotel kurangnya mengikuti perkembangan teknologi serta kesadaran wajib pajak dalam memaksimalkan sistem pajak online. Kata Kunci: Pajak Hotel, Self Assessment System, Sistem Pajak Online (SIPANDAUNIK).

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 03 April 2023 04:54