ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM ATAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SECARA ONLINE TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (STUDI PADA BIDANG PAJAK DAERAH BPPKAD KABUPATEN PONOROGO)
Penulis ENJELITA PUTRI PRATIWI ENJELITA PUTRI ENJELITA PUTRI PRATIWISkripsi
2022
3584/UB/FEB-AK/22
Ind
ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM ATAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SECARA ONLINE TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (STUDI PADA BIDANG PAJAK DAERAH BPPKAD KABUPATEN PONOROGO)
#1812311077/FEB/AKPengarang: ENJELITA PUTRI PRATIWI ENJELITA PUTRI ENJELITA PUTRI PRATIWI
Pembimbing Pertama: Syafii SE., M.Ak.
Pembimbing Kedua: Dra. Kusni Hidayati M.Si.Ak.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 3584/UB/FEB-AK/22
No. Klasifikasi: 336.0 Pra a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
3584/UB/FEB-AK/22
Deskripsi Fisik
xviii + 124 hal; 21x30 cm
Subyek
PERPAJAKAN - PAJAKSECARA ONLINE
Kata Kunci
Anotasi
ANALISIS PENERAPAN SELF ASSESSMENT SYSTEM ATAS PEMUNGUTAN PAJAK HOTEL SECARA ONLINE TERHADAP PENERIMAAN PAJAK DAERAH (STUDI PADA BIDANG PAJAK DAERAH BPPKAD KABUPATEN PONOROGO) ENJELITA PUTRI PRATIWI Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bhayangkara Surabaya Email: enjelitaputri0@gmail.com Abstrak: Pajak Hotel adalah sumbangan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel kepada konsumen yang menggunakan pelayanan yang diberikan hotel. Penelitian ini menggunakan triangulasi dengan pendekatan penelitian deskriptif dengan jenis data kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa a). Penerapan self assessment system atas pemungutan pajak hotel sudah baik namun belum maksimal karena pada tahap pendaftaran masih terdapat wajib pajak kurang berinisiatif dalam mendaftarkan dirinya kepada Bidang Pajak Daerah untuk mendapatkan NPWPD. Pada tahap menghitung, melaporkan serta membayar pajak terutangnya wajib pajak hotel di Kabupaten Ponorogo cukup memahami peran sebagai kewajiban wajib pajak. b). Penerapan sistem pajak online (SIPANDAUNIK) atas pemungutan pajak hotel sudah baik namun belum maksimal karena wajib pajak masih belum memahami penuh mengenai informasi pelaksanaan pajak online secara teknis. c). Faktor pendukung dalam penerapan self assessment system yaitu pemasangan tapping box untuk transaksi yang dilaksanakan wajib pajak hotel otomatis terkoneksi ke kantor pajak daerah. Faktor penghambatnya pemasangan tapping box yang dilakukan Bidang Pajak Daerah sering terjadinya jaringan kurang stabil. d). Faktor Pendukung penerapan sistem pajak online (SIPANDAUNIK) untuk meningkatkan kualitas SDM wajib pajak. Faktor penghambatnya banyaknya wajib pajak hotel kurangnya mengikuti perkembangan teknologi serta kesadaran wajib pajak dalam memaksimalkan sistem pajak online. Kata Kunci: Pajak Hotel, Self Assessment System, Sistem Pajak Online (SIPANDAUNIK).
Catatan
Wisuda 2022