Skripsi

ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN ASET TETAP MENURUT PSAK NO. 16 DAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DALAM PENETAPAN PPh PASAL 29 (STUDI PADA PT. AGHA DAYA PRATAMA SURABAYA)

Penulis RAMADHANI, SHIELVI PUSPITA
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

3605/UB/FEB-AK/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PERHITUNGAN PENYUSUTAN ASET TETAP MENURUT PSAK NO. 16 DAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN DALAM PENETAPAN PPh PASAL 29 (STUDI PADA PT. AGHA DAYA PRATAMA SURABAYA)

#1812321001

Pengarang: RAMADHANI, SHIELVI PUSPITA

Pembimbing Pertama: Dra. Ec L. Tri Lestari, M.Si.

Pembimbing Kedua: Drs. Masyhad , M.Si,Ak., CA.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 3605/UB/FEB-AK/22

No. Klasifikasi: 336.2 Ram a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

3605/UB/FEB-AK/22

Deskripsi Fisik

xiv + 62 hal; 21x30 cm.

Subyek

UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN

Kata Kunci

Aset Tetap Penyusutan UU Perpajakan PPh Pasal 29.

Anotasi

Analisis Perhitungan Penyusutan Aset Tetap Menurut PSAK No.16 Dan Undang-Undang Perpajakan Dalam Penetapan PPh Pasal 29 (Studi Pada PT. Agha Daya Pratama) Shielvi Puspita Ramadhani, L. Tri Lestari, Masyhad. Universitas Bhayangkara Surabaya Email: shielviramadhani@gmail.com Abstrak: Suatu perusahaan memerlukan pengelolaan yang efektif terhadap keseluruhan aktivitas perusahaan. Salah satunya melakukan perhitungan terhadap penyusutan aset tetap. Perhitungan penyusutan aset tetap ada beberapa metode yang dapat mempengaruhi laporan keuangan di perusahaan, karena adanya perhitungan penyusutan yang kurang tepat. Tujuan skripsi ini disusun untuk menganalisis perhitungan penyusutan aset tetap menurut PSAK dan UU Perpajakan untuk menetapkan besarnya PPh pasal 29. Metode ini menggunakan kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian bahwa PT. Agha Daya Pratama menggunakan metode saldo menurun dan garis lurus. Metode garis lurus adalah metode yang lebih efisien untuk menetapkan besarnya PPh Pasal 29. Saran dari penulis perusahaan disarankan menggunakan metode penyusutan garis lurus karena menghasilkan pembayaran pajak yang lebih kecil. Kata kunci: Aset Tetap, Penyusutan, UU Perpajakan, PPh Pasal 29.

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 20 March 2023 04:54