ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 21 TERHADAP DANA PENSIUN PADA PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DI SURABAYA
Penulis ERLINDA, S. APRILIASkripsi
2022
3616/UB/FEB-AK/22
Ind
ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 21 TERHADAP DANA PENSIUN PADA PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DI SURABAYA
#1812321047Pengarang: ERLINDA, S. APRILIA
Pembimbing Pertama: Dra. Kusni Hidayati M.Si.Ak
Pembimbing Kedua: Drs. Masyhad , M.Si,Ak., CA.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 3616/UB/FEB-AK/22
No. Klasifikasi: 657.46 Erl a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
3616/UB/FEB-AK/22
Deskripsi Fisik
xii + 72 hal; 21x30 cm
Subyek
PERPAJAKAN - PAJAK PENGHASILAN
Kata Kunci
Anotasi
ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 21 TERHADAP DANA PENSIUN PADA PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DI SURABAYA Aprilia Erlinda Sari, Kusni Hidayati, Masyhad Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Surabaya Email : apriliaerlinda71@gmail.com ABSTRAK PT. Platinum Ceramics Industry (PCI) merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keramik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara dan sistem perhitungan dan pemotongan PPh 21. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian Kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah cara dan sistem perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada PT. Platinum Ceramics Industry ini belum sesuai dengan Undang–Undang perpajakan, karena dalam perhitungan PPh 21 atas Dana Pensiun ternyata perusahaan masih menggunakan tarif PTKP lama, sedangkan menurut PMK 101/PMK.010/2016 besarnya tarif PTKP telah berubah/diperbarui sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, untuk itu Perusahaan harus mengetahui informasi-informasi mengenai Undang-Undang maupun peraturan perpajakan yang terbaru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pemotongan pajak terutang karena menurut Undang– Undang No.36 Tahun 2008 ayat (5a) dinyatakan bahwa besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak maka pembayaran pajak nya lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kata kunci : Dana Pensiun, Pajak Penghasilan Pasal 21
Catatan
Wisuda 2022