Skripsi

ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 21 TERHADAP DANA PENSIUN PADA PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DI SURABAYA

Penulis ERLINDA, S. APRILIA
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

3616/UB/FEB-AK/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 21 TERHADAP DANA PENSIUN PADA PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DI SURABAYA

#1812321047

Pengarang: ERLINDA, S. APRILIA

Pembimbing Pertama: Dra. Kusni Hidayati M.Si.Ak

Pembimbing Kedua: Drs. Masyhad , M.Si,Ak., CA.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 3616/UB/FEB-AK/22

No. Klasifikasi: 657.46 Erl a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

3616/UB/FEB-AK/22

Deskripsi Fisik

xii + 72 hal; 21x30 cm

Subyek

PERPAJAKAN - PAJAK PENGHASILAN

Kata Kunci

Dana Pensiun Pajak Penghasilan Pasal 21

Anotasi

ANALISIS PENERAPAN PPH PASAL 21 TERHADAP DANA PENSIUN PADA PT. PLATINUM CERAMICS INDUSTRY DI SURABAYA Aprilia Erlinda Sari, Kusni Hidayati, Masyhad Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bhayangkara Surabaya Email : apriliaerlinda71@gmail.com ABSTRAK PT. Platinum Ceramics Industry (PCI) merupakan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang keramik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui cara dan sistem perhitungan dan pemotongan PPh 21. Jenis penelitian yang digunakan peneliti adalah penelitian Kualitatif. Hasil Penelitian ini adalah cara dan sistem perhitungan dan pemotongan PPh pasal 21 atas gaji karyawan tetap pada PT. Platinum Ceramics Industry ini belum sesuai dengan Undang–Undang perpajakan, karena dalam perhitungan PPh 21 atas Dana Pensiun ternyata perusahaan masih menggunakan tarif PTKP lama, sedangkan menurut PMK 101/PMK.010/2016 besarnya tarif PTKP telah berubah/diperbarui sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI, untuk itu Perusahaan harus mengetahui informasi-informasi mengenai Undang-Undang maupun peraturan perpajakan yang terbaru, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan pemotongan pajak terutang karena menurut Undang– Undang No.36 Tahun 2008 ayat (5a) dinyatakan bahwa besarnya tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang tidak menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak maka pembayaran pajak nya lebih tinggi 20% (dua puluh persen) dari pada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang menunjukan Nomor Pokok Wajib Pajak. Kata kunci : Dana Pensiun, Pajak Penghasilan Pasal 21

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 20 March 2023 04:54