UPAYA PENANGANAN KONFLIK HUKUM TINDAK PIDANA ANTAR PENCAK SILAT DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO (STUDI KASUS : ADANYA KEMATIAN SISWA DALAM KENAIKAN SABUK DI PSHT)
Penulis SATRIA, W RAMADHANISkripsi
2025
5434/UB/FH/25
Ind
UPAYA PENANGANAN KONFLIK HUKUM TINDAK PIDANA ANTAR PENCAK SILAT DI WILAYAH KABUPATEN SIDOARJO (STUDI KASUS : ADANYA KEMATIAN SISWA DALAM KENAIKAN SABUK DI PSHT)
#2111111041/FHPengarang: SATRIA, W RAMADHANI
Pembimbing Pertama: Siti Munawaroh, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5434/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.021 523 Sat u
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5434/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii, 67 hal; 30 cm
Subyek
KONFLIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tujuan penelitian ini untuk membahas upaya penanganan konflik hukum terkait tindak pidana antar organisasi pencak silat di Kabupaten Sidoarjo, dengan fokus pada kasus kematian seorang siswa dalam prosesi kenaikan sabuk di perguruan PSHT. Konflik internal maupun antar perguruan sering kali memicu tindak kekerasan yang menimbulkan korban jiwa dan meresahkan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku, serta menelaah peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menyelesaikan konflik. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku masih belum optimal dan belum menyentuh akar masalah, seperti lemahnya pengawasan internal dan kultur kekerasan dalam organisasi. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama antara aparat, pemerintah, dan organisasi pencak silat untuk menciptakan sistem pembinaan yang lebih aman, terbuka, dan humanis. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana, serta menelaah secara kritis peran aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam proses penyelesaian konflik tersebut. Selain itu, penelitian ini juga berupaya mengidentifikasi faktor-faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan dalam lingkungan organisasi pencak silat, termasuk aspek kelemahan dalam sistem pengawasan internal dan pengaruh budaya kekerasan yang terpelihara di dalam struktur organisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana masih belum berjalan secara optimal. Penanganan kasus cenderung bersifat reaktif dan tidak menyentuh akar persoalan yang lebih dalam, seperti lemahnya kontrol internal organisasi dan absennya pembinaan karakter secara konsisten. Selain itu, ditemukan kurangnya sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan organisasi pencak silat dalam merancang solusi jangka panjang yang preventif dan edukatif.
Catatan
Wisuda 2025