ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KABUPATEN SIDOARJO
Penulis SETYORINI, DINAR AYUSkripsi
2022
3602/UB/FEB-AK/22
Ind
ANALISIS KEPATUHAN WAJIB PAJAK PADA PENERIMAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DI KABUPATEN SIDOARJO
#1812311010Pengarang: SETYORINI, DINAR AYU
Pembimbing Pertama: Nur Lailiyatul Inayah, SE., M.Si.
Pembimbing Kedua: Syafi’i SE.,M.Ak.,BKP.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 3602/UB/FEB-AK/22
No. Klasifikasi: 336.7 Set a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
3602/UB/FEB-AK/22
Deskripsi Fisik
xvii + 115 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PERPAJAKAN - E-FILLING
Kata Kunci
Anotasi
Analisis Kepatuhan Wajib Pajak Pada Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Di Kabupaten Sidoarjo Nur Lailiyatul Inayah, Syafi’I, Dinar Ayu Setyorini Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Bhayangkara Surabaya nur@ubhara.ac.id , dinar99ayu@gmail.com Abstrak: Pajak merupakan kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, pada penelitian ini khusunya pajak bumi dan bangunan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan di Kabupaten Sidoarjo. Untuk mencapai target PBB yang telah ditentukan, maka wajib pajak harus memiliki kesadaran dalam kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif, dengan menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Penelitian ini dilakukan di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo. Dalam menganalisis data peneliti mengunakan rumus ukuran kepatuhan. Hasil dari penelitian tingkat kepatuhan wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan pada tahun 2017 yaitu 93,7% (patuh), tahun 2018 yaitu 95,3% (patuh), tahun 2019 yaitu 98,3% (patuh), tahun 2020 yaitu 100,2% (sangat patuh), dan tahun 2021 yaitu 97,2% (patuh). Jadi dapat dikatakan bahwa wajib pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) patuh terhadap kewajiban membayar pajak Kata kunci: Kepatuhan, Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Catatan
Wisuda 2022