KAJIAN YURIDIS PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA DALAM INDUSTRI MUSIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 92/PDT.SUS-HKI/HAK CIPTA/2024/PN NIAGA.JKT PST)
Penulis IRWANTO,BRAMANTYO HAEDAR HUGOSkripsi
2026
5555/UB/FH/26
Ind
KAJIAN YURIDIS PEMBAYARAN ROYALTI HAK CIPTA DALAM INDUSTRI MUSIK (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 92/PDT.SUS-HKI/HAK CIPTA/2024/PN NIAGA.JKT PST)
#2111121056/FHPengarang: IRWANTO,BRAMANTYO HAEDAR HUGO
Pembimbing Pertama: Ahmad Hidayat, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5555/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 364.1552 IRW,k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5555/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
x+70 hal;30 cm
Subyek
Tujuan dari penelitian ini guna menganalisa
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Oleh: Bramantyo Haedar Hugo Irwanto Tujuan dari penelitian ini guna menganalisa pengaturan mengenai hak cipta terkait perizinan pembawaan lagu pada konser serta mengkaji fakta hukum dan implikasi Putusan Nomor 92/Pdt.Sus-HKI/HakCipta/2024/PN Niaga Jakarta Pusat. Studi ini menelaah secara yuridis normatif bagaimana UU 28/2014 dan PP 56/2021 mengatur kewajiban izin dan pembayaran royalti, serta bagaimana pengadilan menilai unsur pelanggaran dalam kasus pembawaan lagu “Bilang Saja” tanpa izin oleh pelaku pertunjukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perizinan pembawaan lagu pada konser secara hukum merupakan bentuk “penggunaan secara komersial” yang mewajibkan izin dari pencipta dan pembayaran royalti melalui mekanisme yang diatur Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Putusan pengadilan menemukan bahwa Tergugat menggunakan lagu ciptaan Penggugat pada tiga konser tanpa lisensi dan tanpa bukti pembayaran royalti sehingga memenuhi unsur pelanggaran Pasal 9 Ayat 2 dan 3 UU Hak Cipta. Pengadilan memutus Tergugat membayar ganti rugi materiil dan moral kepada pencipta serta menegaskan posisi hukum pencipta, peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK)/Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta tanggung jawab pelaku pertunjukan dan penyelenggara. Kesimpulannya, pengaturan hukum hak cipta di Indonesia telah memberikan mekanisme yang jelas terkait lisensi pertunjukan dan pembayaran royalti, dan Putusan No. 92/Pdt.Sus-HKI/2024 memperkuat penegakan hukum tersebut melalui pembuktian yang menegaskan perlunya perizinan tertulis dan pembayaran royalti sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi pencipta. Namun, mekanisme pembayaran ganti rugi kepada pencipta secara langsung kurang tepat karena tidak sejalan dengan PP 56/2021 yang mengatur mekanisme pembayaran royalti. Kata Kunci: Hak Cipta, Royalti Musik, Yurisprudensi
Catatan
Wisuda 2026