PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DEEPFAKE PORN BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
Penulis BERLIANA, AJENG PUTRISkripsi
2025
5477/UB/FH/25
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU DEEPFAKE PORN BERBASIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE DI INDONESIA DAN KOREA SELATAN
#2111111023/FHPengarang: BERLIANA, AJENG PUTRI
Pembimbing Pertama: Mury Darmoko, S.H.I., M.A
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5477/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.0 BER P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5477/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 74 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - ARTIFICIAL INTELLIGENCE
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Perkembangan Artificial Intelligence (AI) membawa dampak positif sekaligus tantangan baru. Di satu sisi, AI mempermudah kehidupan manusia, namun di sisi lain menimbulkan kejahatan baru seperti pemalsuan identitas demi keuntungan ilegal melalui teknologi deepfake. Semakin canggihnya teknologi deepfake menimbulkan kekhawatiran serius, terutama penyalahgunaannya dalam bentuk pornografi. Fenomena ini menjadi ancaman yang berkembang bagi pengguna media sosial dan menarik perhatian publik serta pemerintah. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan fokus pada peraturan perundang-undangan serta doktrin hukum yang relevan. Penelitian ini membandingkan penanganan hukum terhadap deepfake porn di Indonesia dan Korea Selatan. Di Indonesia, belum terdapat pengaturan khusus mengenai deepfake porn, sehingga penanganannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022. Sementara itu, Korea Selatan mengatur permasalahan ini melalui Criminal Law Act No. 20908 Tahun 2025 dan Sexual Violence Punishment Act No. 20459. Penelitian ini menemukan bahwa kedua negara telah berupaya menanggapi ancaman deepfake porn, namun masing-masing sistem hukum memiliki kelebihan dan kekurangannya. Analisis ini bertujuan memberikan gambaran efektivitas kerangka hukum yang ada dan mendorong pembentukan regulasi yang lebih komprehensif dan responsif. Kata Kunci : Artificial Intelligence, Deepfake Porn, Pertanggungjawaban Pidana
Catatan
Wisuda 2025