PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT (Analisis Putusan No. 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)
Penulis SHALSABILLA, AYUNDA PUTRISkripsi
2025
5739/UB/FH/25
Ind
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT (Analisis Putusan No. 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)
#2111131003/FHPengarang: SHALSABILLA, AYUNDA PUTRI
Pembimbing Pertama: Dr. Bagus Teguh Santoso, S.H.,M.H..,CLA
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5739/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.023 Sha p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5739/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xii, 111 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PEMALSUAN SURAT
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi di mata hukum. Namun, penyalahgunaan wewenang oleh notaris, seperti melakukan pemalsuan surat, menimbulkan permasalahan serius dalam sistem hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap notaris yang terbukti melakukan pemalsuan surat, baik dari aspek hukum pidana, perdata, maupun kode etik profesi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak terkait, serta sanksi administratif dan etika dari Majelis Pengawas Notaris. Penegakan hukum yang tegas dan mekanisme pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan menjaga integritas profesi notaris. Dimana perjanjian dan hal-hal lain yang berupa perikatan, pernyataan, dan hal-hal lain merupakan suatu kepastian di dalam hal berbisnis dan hal-hal lain sebagai penunjang administrasi kependudukan oleh negara di taruh di dalam suatu wadah yang nantinya wadah tersebut menjadi suatu fakta hukum yang tidakterbantahkan, yaitu dapat berupa Akta Notariil, baik itu suatu perikatan ataupun pernyataan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan waris dan hibah, hal inilah yang dijamin oleh negara dikarenakan sebagai objek pembangunan. Akta yang dibuat oleh Notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang atau terbebani nya seseorang atas suatu kewajiban.
Catatan
Wisuda 2025