Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT (Analisis Putusan No. 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)

Penulis SHALSABILLA, AYUNDA PUTRI
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5739/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP NOTARIS YANG MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT (Analisis Putusan No. 1362/Pid.B/2019/PN Jkt.Utr)

#2111131003/FH

Pengarang: SHALSABILLA, AYUNDA PUTRI

Pembimbing Pertama: Dr. Bagus Teguh Santoso, S.H.,M.H..,CLA

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5739/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 345.023 Sha p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5739/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xii, 111 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - PEMALSUAN SURAT

Kata Kunci

Notaris Pemalsuan Surat Pertanggungjawaban Hukum Kode Etik

Anotasi

ABSTRAK Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang tinggi di mata hukum. Namun, penyalahgunaan wewenang oleh notaris, seperti melakukan pemalsuan surat, menimbulkan permasalahan serius dalam sistem hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi notaris. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban hukum terhadap notaris yang terbukti melakukan pemalsuan surat, baik dari aspek hukum pidana, perdata, maupun kode etik profesi. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemalsuan surat dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi perdata atas kerugian yang ditimbulkan kepada pihak terkait, serta sanksi administratif dan etika dari Majelis Pengawas Notaris. Penegakan hukum yang tegas dan mekanisme pengawasan yang efektif diperlukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa dan menjaga integritas profesi notaris. Dimana perjanjian dan hal-hal lain yang berupa perikatan, pernyataan, dan hal-hal lain merupakan suatu kepastian di dalam hal berbisnis dan hal-hal lain sebagai penunjang administrasi kependudukan oleh negara di taruh di dalam suatu wadah yang nantinya wadah tersebut menjadi suatu fakta hukum yang tidakterbantahkan, yaitu dapat berupa Akta Notariil, baik itu suatu perikatan ataupun pernyataan ataupun hal-hal yang berhubungan dengan waris dan hibah, hal inilah yang dijamin oleh negara dikarenakan sebagai objek pembangunan. Akta yang dibuat oleh Notaris dapat menjadi alas hukum atas status harta benda, hak dan kewajiban seseorang. Kekeliruan atas akta notaris dapat menyebabkan tercabutnya hak seseorang atau terbebani nya seseorang atas suatu kewajiban.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 02 December 2025 04:54