Skripsi

ABSTRAK EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK UMKM DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT

Penulis KASSE, FICE DEBORA
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

3579/UB/FEB-AK/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ABSTRAK EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK UMKM DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT

#1812311060

Pengarang: KASSE, FICE DEBORA

Pembimbing Pertama: Dr. Hj. Siti Rosyafah, Dra., Ec., MM.

Pembimbing Kedua: Arief Rahman, SE., M.Si.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 3579/UB/FEB-AK/22

No. Klasifikasi: 336.0 Kas e

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

3579/UB/FEB-AK/22

Deskripsi Fisik

xi + 63 hal; 21x30 cm

Subyek

PERPAJAKAN - PEMAHAMAN PAJAK

Kata Kunci

Efektivitas insentif pajak UMKM kepatuhan perpajakan

Anotasi

ABSTRAK EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK UMKM DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT Oleh: FICE DEBORA KASSE Latar belakang menunjukan bahwa pajak merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang berkontribusi besar terhadap pembangunan tingkat nasional dan tingkat daerah, sumber pendapatan negara dari pajak telah menjadi sumber utama dalam menunjang kegiatan perekonomian, penggerakan roda pemerintah dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat, dan pada pertengahan maret 2020 dunia mengalami kejadian luar biasa yakni munculnya virus corona yang sangat berbahaya, menyebarnya virus ini tidak hanya berdampak pada kesehatan namun berdampak pada perekonomian di negara termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas insentif pajak UMKM yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak UMKM yang terdampak covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data yang digunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder dari KPP Pratama Surabaya Rungkut. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas insentif pajak UMKM pada tahun 2020 dan 2021 tidak efektif karena presentase kurang dari 60% yaitu pada tahun 2020 sebesar 25,05% dan pada tahun 2021 sebesar 26,22%. Simpulkan bahwa penerapan efektivitas insentif pajak UMKM dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi covid-19 pada KPP Pratama Surabaya Rungkut belum berjalan sesuai dengan yang ditargetkan. Kata Kunci : Efektivitas insentif pajak, UMKM, kepatuhan perpajakan

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 15 March 2023 04:54