ABSTRAK EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK UMKM DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT
Penulis KASSE, FICE DEBORASkripsi
2022
3579/UB/FEB-AK/22
Ind
ABSTRAK EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK UMKM DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT
#1812311060Pengarang: KASSE, FICE DEBORA
Pembimbing Pertama: Dr. Hj. Siti Rosyafah, Dra., Ec., MM.
Pembimbing Kedua: Arief Rahman, SE., M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 3579/UB/FEB-AK/22
No. Klasifikasi: 336.0 Kas e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
3579/UB/FEB-AK/22
Deskripsi Fisik
xi + 63 hal; 21x30 cm
Subyek
PERPAJAKAN - PEMAHAMAN PAJAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK EFEKTIVITAS INSENTIF PAJAK UMKM DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI MASA PANDEMI COVID-19 PADA KPP PRATAMA SURABAYA RUNGKUT Oleh: FICE DEBORA KASSE Latar belakang menunjukan bahwa pajak merupakan tulang punggung perekonomian Indonesia yang berkontribusi besar terhadap pembangunan tingkat nasional dan tingkat daerah, sumber pendapatan negara dari pajak telah menjadi sumber utama dalam menunjang kegiatan perekonomian, penggerakan roda pemerintah dan penyediaan fasilitas umum bagi masyarakat, dan pada pertengahan maret 2020 dunia mengalami kejadian luar biasa yakni munculnya virus corona yang sangat berbahaya, menyebarnya virus ini tidak hanya berdampak pada kesehatan namun berdampak pada perekonomian di negara termasuk di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat efektivitas insentif pajak UMKM yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak UMKM yang terdampak covid-19. Metode yang digunakan dalam penelitian ini kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data yang digunakan data primer berupa wawancara dan data sekunder dari KPP Pratama Surabaya Rungkut. Hasil penelitian menunjukan bahwa efektivitas insentif pajak UMKM pada tahun 2020 dan 2021 tidak efektif karena presentase kurang dari 60% yaitu pada tahun 2020 sebesar 25,05% dan pada tahun 2021 sebesar 26,22%. Simpulkan bahwa penerapan efektivitas insentif pajak UMKM dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM di masa pandemi covid-19 pada KPP Pratama Surabaya Rungkut belum berjalan sesuai dengan yang ditargetkan. Kata Kunci : Efektivitas insentif pajak, UMKM, kepatuhan perpajakan
Catatan
Wisuda 2022