Skripsi

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA 2022 PADA PT JAYA TRIMERU MANDIRI

Penulis ELVIOLITA, FEBRINA BELLA
Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Kode

3658/UB/FEB-AK/22

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA 2022 PADA PT JAYA TRIMERU MANDIRI

#1712321051

Pengarang: ELVIOLITA, FEBRINA BELLA

Pembimbing Pertama: Syafi’i SE.,M.Ak.,BKP.

Pembimbing Kedua: Dra. KUSNI HIDAYATI, M.Si, AK. CA

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2022

Bahasa: Ind

Kode: 3658/UB/FEB-AK/22

No. Klasifikasi: 336.0 Elv a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2022

Status

Tersedia

Kode

3658/UB/FEB-AK/22

Deskripsi Fisik

xi + 71 hal; 21x30 cm

Subyek

PERPAJAKAN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Kata Kunci

Pajak Pertambahan Nilai Penerapan Perhitungan Penyetoran dan Pelaporan

Anotasi

ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PADA PT. JAYA TRIMERU MANDIRI ABSTRAK Penelitian dilakukan pada PT Jaya Trimeru Mandiri yang beralamat di Jalan Rungkut Industri, Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai PT Jaya Trimeru Mandiri sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku atau belum. Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dan data yang didapatkan pada penelitian ini disimpulkan bahwa perhitungan pajak pertambahan nilai di perusahaan sudah disesuaikan dengan peraturan Dirjen Pajak Nomor Per49/PJ/2015. Untuk perhitungan pajak pertambahan nilai berdasarkan dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009, penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku, hal itu disebabkan karena di bulan Januari hingga Oktober tahun 2019 perusahaan mengalami keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilainya. Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Penerapan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan

Catatan

Wisuda 2022

Di-entri: 14 March 2023 04:54