ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA 2022 PADA PT JAYA TRIMERU MANDIRI
Penulis ELVIOLITA, FEBRINA BELLASkripsi
2022
3658/UB/FEB-AK/22
Ind
ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS BHAYANGKARA SURABAYA 2022 PADA PT JAYA TRIMERU MANDIRI
#1712321051Pengarang: ELVIOLITA, FEBRINA BELLA
Pembimbing Pertama: Syafi’i SE.,M.Ak.,BKP.
Pembimbing Kedua: Dra. KUSNI HIDAYATI, M.Si, AK. CA
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 3658/UB/FEB-AK/22
No. Klasifikasi: 336.0 Elv a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
3658/UB/FEB-AK/22
Deskripsi Fisik
xi + 71 hal; 21x30 cm
Subyek
PERPAJAKAN - PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Kata Kunci
Anotasi
ANALISIS PENERAPAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI TERHADAP KESESUAIAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PADA PT. JAYA TRIMERU MANDIRI ABSTRAK Penelitian dilakukan pada PT Jaya Trimeru Mandiri yang beralamat di Jalan Rungkut Industri, Surabaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilai PT Jaya Trimeru Mandiri sudah sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku atau belum. Jenis penelitian ini menggunakan deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Dari hasil penelitian dan data yang didapatkan pada penelitian ini disimpulkan bahwa perhitungan pajak pertambahan nilai di perusahaan sudah disesuaikan dengan peraturan Dirjen Pajak Nomor Per49/PJ/2015. Untuk perhitungan pajak pertambahan nilai berdasarkan dengan Undang – Undang nomor 42 tahun 2009, penyetoran dan pelaporan pajak yang dilakukan oleh perusahaan belum sepenuhnya sesuai dengan Undang – Undang yang berlaku, hal itu disebabkan karena di bulan Januari hingga Oktober tahun 2019 perusahaan mengalami keterlambatan dalam penyetoran dan pelaporan pajak pertambahan nilainya. Kata Kunci : Pajak Pertambahan Nilai, Penerapan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan
Catatan
Wisuda 2022