Skripsi

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGINGKARAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 712/Pdt.G/2024/PN Dps)

Penulis THORIQ, MUHAMMAD ZAID
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5462/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGINGKARAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 712/Pdt.G/2024/PN Dps)

#2111121035/FH

Pengarang: THORIQ, MUHAMMAD ZAID

Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H.,M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH. Surabaya

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5462/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.07 Tho a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5462/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xiii + 69 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM HUTANG PIUTANG - PERJANIJAN

Kata Kunci

Analisis Yuridis Perjanjian Utang Piutang Putusan Pengadilan Tanggung Jawab Hukum Wanprestas

Anotasi

Abstrak Permasalahan hukum dalam pelaksanaan perjanjian utang-piutang sering kali muncul ketika salah satu pihak mengingkari isi perjanjian, yang dikenal sebagai wanprestasi. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan menimbulkan sengketa hukum yang berujung di pengadilan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus wanprestasi dalam praktik perjanjian utang-piutang, yang mencerminkan lemahnya kesadaran hukum dan komitmen dalam menjalankan kewajiban kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk wanprestasi dan tanggung jawab hukum para pihak dalam perkara utang-piutang, dengan studi kasus Putusan Nomor 712/Pdt.G/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertumpu pada studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut, tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman senilai Rp2.800.000.000 sesuai dengan perjanjian. Majelis Hakim memutuskan bahwa tergugat bersalah dan harus mengembalikan seluruh jumlah pinjaman beserta bunga yang disepakati. Putusan ini dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata mengenai perjanjian dan wanprestasi serta memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang dirugikan.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 02 December 2025 04:54