ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGINGKARAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 712/Pdt.G/2024/PN Dps)
Penulis THORIQ, MUHAMMAD ZAIDSkripsi
2025
5462/UB/FH/25
Ind
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PENGINGKARAN PERJANJIAN HUTANG PIUTANG (STUDI PUTUSAN NOMOR 712/Pdt.G/2024/PN Dps)
#2111121035/FHPengarang: THORIQ, MUHAMMAD ZAID
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH. Surabaya
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5462/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.07 Tho a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5462/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii + 69 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM HUTANG PIUTANG - PERJANIJAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Permasalahan hukum dalam pelaksanaan perjanjian utang-piutang sering kali muncul ketika salah satu pihak mengingkari isi perjanjian, yang dikenal sebagai wanprestasi. Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi pihak lain dan menimbulkan sengketa hukum yang berujung di pengadilan. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tingginya kasus wanprestasi dalam praktik perjanjian utang-piutang, yang mencerminkan lemahnya kesadaran hukum dan komitmen dalam menjalankan kewajiban kontraktual. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis bentuk wanprestasi dan tanggung jawab hukum para pihak dalam perkara utang-piutang, dengan studi kasus Putusan Nomor 712/Pdt.G/2024/PN Dps. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif, yang bertumpu pada studi kepustakaan dan analisis terhadap putusan pengadilan. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perkara tersebut, tergugat telah melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan pinjaman senilai Rp2.800.000.000 sesuai dengan perjanjian. Majelis Hakim memutuskan bahwa tergugat bersalah dan harus mengembalikan seluruh jumlah pinjaman beserta bunga yang disepakati. Putusan ini dinilai sesuai dengan prinsip-prinsip hukum perdata mengenai perjanjian dan wanprestasi serta memberikan perlindungan hukum bagi kreditur yang dirugikan.
Catatan
Wisuda 2025