PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERKAIT SURAT IJO SEBAGAI OBJEK WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 301/PDT.G/2023/PTA.Sby.)
Penulis Aprilita, Vira Putri PangestiSkripsi
2025
5479/UB/FH/25
Ind
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM TERKAIT SURAT IJO SEBAGAI OBJEK WARIS (Studi Putusan Pengadilan Tinggi Agama Nomor: 301/PDT.G/2023/PTA.Sby.)
#2111111067/FHPengarang: Aprilita, Vira Putri Pangesti
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5479/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346 043 APR P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5479/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii + 68 hal; 21x30 cm
Subyek
UNDANG-UNDANG PERTANAHAN - SURAT IJO
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam menjadikan Surat Ijo sebagai objek waris, dengan fokus pada Putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Nomor 301/Pdt.G/2024/PTA.Sby. Surat Ijo merupakan bentuk legalitas penggunaan tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang diberikan kepada masyarakat, namun tidak memiliki kekuatan kepemilikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2016 tentang Izin Pemakaian Tanah (IPT). Dalam konteks hukum waris, timbul persoalan ketika objek yang disengketakan bukan merupakan hak milik penuh, melainkan sebatas izin pemanfaatan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam perkara waris antara Djoko Suyitno melawan anak-anak kandungnya, terjadi sengketa atas aset berupa bangunan yang berdiri di atas tanah berstatus Surat Ijo. Majelis Hakim tingkat pertama menyatakan gugatan sah dan memutus pembagian warisan. Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Agama membatalkan putusan tersebut dengan pertimbangan bahwa tanah milik Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat diwariskan. Putusan ini menimbulkan persoalan hukum karena adanya perbedaan antara substansi posita dan petitum dalam gugatan, serta kurangnya konsistensi dalam menilai kedudukan hukum Surat Ijo sebagai objek warisan. Penelitian ini merekomendasikan adanya kejelasan regulasi terkait status hukum tanah berstatus IPT dalam perkara perdata, khususnya dalam sengketa waris, untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kata kunci: Pertimbangan Hukum Hakim, Surat Ijo, Waris.
Catatan
Wisuda 2025