PEMENUHAN HAK TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA
Penulis Andansari, DewiSkripsi
2025
5408/UB/FH/25
Ind
PEMENUHAN HAK TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN MANUSIA
#2111111049/FHPengarang: Andansari, Dewi
Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5408/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.05 and p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5408/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii, 103 hal; 21x30 cm
Subyek
PERDANGANGAN ANAK - TTPO
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini mengkaji pemenuhan hak terhadap korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO) di Indonesia, yang merupakan kejahatan serius yang melanggar hak asasi manusia dan seringkali melibatkan eksploitasi fisik, emosional, dan psikologis. Korban TPPO di Indonesia seringkali adalah anak-anak dan perempuan, yang dieksploitasi melalui penculikan, pemerasan, penjualan organ, atau dijadikan pekerja seks komersial (PSK) dan tenaga kerja paksa. Meskipun telah disahkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO) yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia dan memberikan efek jera, penegakan hukum terhadap pelaku seringkali belum optimal, dengan hukuman yang dijatuhkan cenderung ringan dan tidak menimbulkan efek jera. Hal ini menyebabkan korban tidak mendapatkan hak yang memadai atas kerugian yang mereka alami, termasuk restitusi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan analitis, menelaah teori hukum, konsep, asas hukum, serta peraturan perundang-undangan yang relevan. Sumber hukum meliputi bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan dan putusan) dan sekunder (buku dan jurnal). Tujuan penelitian adalah menganalisis kondisi pemenuhan hak korban TPPO di Indonesia, mengidentifikasi akses korban terhadap perlindungan hukum, menganalisis ketersediaan layanan pemerintah dan non-pemerintah, serta mengevaluasi efektivitas program rehabilitasi. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan kontribusi informasi bagi pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih efektif serta menjadi referensi bagi pengembangan teori hukum terkait pemenuhan hak korban TPPO. Hukum pidana, dengan UU PTPPO sebagai intinya, memiliki kedudukan vital dalam upaya pemberantasan TPPO, tidak hanya dalam penghukuman pelaku tetapi juga dalam perlindungan dan pemulihan korban. Kata Kunci : TPPO, Eksploitasi, Kompensasi, Rehabilitasi
Catatan
Wisuda 2025