TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI OJEK ONLINE BERBASIS APLIKASI GO-RIDE DAN GRAB BIKE DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN
Penulis NA`AM, CHUSNIYYATUNSkripsi
2025
5483/UB/FH/25
Ind
TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG JASA TRANSPORTASI OJEK ONLINE BERBASIS APLIKASI GO-RIDE DAN GRAB BIKE DALAM HAL TERJADI KECELAKAAN
#2111121027/FHPengarang: NA`AM, CHUSNIYYATUN
Pembimbing Pertama: Anggrita Esthi., S.H.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5483/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 344.0 NIA T
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5483/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii + 51 hal ; 21x30 cm
Subyek
HUKUM - ASURANSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tujuan dari penelitiannya yaitu untuk mengkaji perlindungan hukum konsumen jasa transportasi ojek online berbasis aplikasi serta mengkaji prosedur penyelesaian terjadinya masalah antara pengguna jasa dan penyedia layanan ojek online berbasis aplikasi. Penelitiannya memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif melalui studi kepustakaan. Data berikut dihasilkan dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan maupun bahan hukum sekunder seperti buku, artikel, serta jurnal yang relevan. Berdasar pada hasil kajian tersebut, konsumen jasa transportasi ojek online dilindungi secara hukum dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 mengenai Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Hak atas keselamatan, keamanan, serta kenyamanan harus diberikan oleh penyedia layanan kepada konsumen jasa transportasi ojek online serta penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan bagi konsumen. Go-Ride bekerjasama dengan Pasar Polis dan Grab Bike dengan MNC Asuransi Indonesia dalam memberikan perlindungan terhadap pengemudi dan konsumen jasa transportasi online. Penyelesaian masalah dapat dilakksanakan dengan jalur litigasi di pengadilan atau non-litigasi seperti mediasi dan arbitrase sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999. Penelitian juga menemukan bahwa meski terdapat perbedaan kebijakan antara Go-Ride dan Grab Bike, keduanya mempunyai standar keamanan yang sama dan pengemudi yang mengabaikan prosedur keselamatan harus menghadapi hukuman berat. Kata kunci : perlindungan konsumen, ojek online, asuransi keselamatan, penyelesaian sengketa
Catatan
Wisuda 2025