PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP PENIPUAN BERBASIS E-COMMERCE (STUDI KASUS DI POLDA JATIM)
Penulis HETADY, JESSYCA DEA WELHELMINDO BUASkripsi
2025
5422/UB/FH/25
Ind
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA TERHADAP PENIPUAN BERBASIS E-COMMERCE (STUDI KASUS DI POLDA JATIM)
#2011121025/FHPengarang: HETADY, JESSYCA DEA WELHELMINDO BUA
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, S.HI., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5422/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 364.163 Het p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5422/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiv, 78 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA PENIPUAN
Kata Kunci
Anotasi
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana upaya serta kendala yang dihadapi oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana penipuan berbasis e-commerce yang kian marak terjadi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris dan tipe penelitian deskriptif, melalui pengumpulan data primer berupa wawancara langsung dengan Kepala Unit Cyber Polda Jatim dan korban penipuan, serta data sekunder dari peraturan perundang-undangan seperti KUHP dan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, ditambah dengan bahan hukum sekunder dan tersier dari berbagai literatur dan sumber relevan. Analisis dilakukan secara triangulatif dengan menggabungkan berbagai sumber data untuk meningkatkan validitas temuan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Polda Jatim telah melakukan berbagai upaya penegakan hukum terhadap penipuan e-commerce secara sistematis, termasuk penggunaan analisis data digital, pelibatan forensik siber, dan koordinasi dengan OJK serta BI. Namun, efektivitasnya masih terkendala oleh keterbatasan teknologi, kurangnya SDM ahli, rendahnya literasi digital masyarakat, serta belum optimalnya dukungan regulasi dan kerja sama dengan platform e-commerce. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan kapasitas kelembagaan dan sinergi antarinstansi untuk menghadapi tantangan kejahatan digital yang terus berkembang. Kata kunci: Penegakan Hukum, Penipuan E-Commerce, Polda Jatim, Kejahatan Siber, UU ITE.
Catatan
Wisuda 2025