ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 MODEL ROBERT N. ENTMAN PADA JAWAPOS.COM DAN DETIK.COM PERIODE BULAN DESEMBER - JANUARI 2022
Penulis Qolbin S, M. YanuarSkripsi
2022
1412/UB/FISIP-KOM/22
Ind
ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN PERMENDIKBUDRISTEK NOMOR 30 TAHUN 2021 MODEL ROBERT N. ENTMAN PADA JAWAPOS.COM DAN DETIK.COM PERIODE BULAN DESEMBER - JANUARI 2022
#1813211017Pengarang: Qolbin S, M. Yanuar
Pembimbing Pertama: Dr. Fitria Widyani Roosinda, S.Sos.M.Si.
Pembimbing Kedua: Tira Fitriawardhani, S.Sos.M.S.i.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FISIP-Kom
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 1412/UB/FISIP-KOM/22
No. Klasifikasi: 302.23 Qol a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
1412/UB/FISIP-KOM/22
Deskripsi Fisik
xiv + 73 hal; 30 cm
Subyek
ANALISIS FRAMING - PEMBERITAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Di era sekarang masyarakat dipermudah dengan adanya media online karena sifatnya yang cepat dan praktis bisa di akses kapanpun dan dimanapun, pemberitaan yang dilakukan oleh media pasti memiliki tujuan terkait informasi yang ditampilkan baik itu tujuan komersial, ideologi maupun politik, kasus pelecehan seksual belakangan ini marak terjadi diperguruan tinggi, dikeluarkannya permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKS) banyak menuai perdebatan pasalnya didalam permen tersebut mengandung frasa yang sifatnya multitafsir yang membuat beberapa pihak tidak setuju. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji perbedaan pembingkaian terkait pemberitaan permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 pada JawaPos.com dan Detik.com dengan menggunakan metode analisis framing Robert N. Entman hasil penelitian ini bersifat deskriptif dengan memberikan gambaran mengenai bagaimana JawaPos.com dan Detik.com mengkonstruksi berita. Hasil yang terdapat pada framing tersebut adalah JawaPos.com sangat aktif dalam pemberitaan terkait pro kontra permendikbudristek dalam pemberitaannya JawaPos.com menonjolkan beritanya kepada pihak kontra menurut JawaPos.com permen tersebut membutuhkan revisi terkait pasal yang ada didalamnya, berbanding dengan Detik.com pihak pro yang menjadi sorotan karena menurut Detik.com permendikbud nomor 30 tahun 2021 harus segera disahkan karena permen tersebut tujuannya adalah untuk melindungi korban pelecehan seksual dan memenuhi hak-hak korban pelecehan. Kata kunci: Permendikbudristek, JawaPos.com, Detik.com
Catatan
Wisuda 2022