Skripsi

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi Putusan Nomor 1231/Pid.Sus/2024/PT MDN)

Penulis Romadhona, Nur Hidayah
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5418/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi Putusan Nomor 1231/Pid.Sus/2024/PT MDN)

#2111121040/FH

Pengarang: Romadhona, Nur Hidayah

Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.I., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5418/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 345.07 ROM P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5418/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xii, 74 hal, 21x30cm

Subyek

PERBUATAN PIDANA - PEMERKOSAAN

Kata Kunci

Disabilitas Pemerkosaan Pemidanaan Pertimbangan hukum

Anotasi

Abstrak Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang rentan mengalami tindak pidana, salah satunya pemerkosaan. Keterbatasan yang mereka miliki sering kali tidak diakomodasi secara adil dalam sistem peradilan, baik dari aspek hukum acara maupun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pemidanaan terhadap pelaku pemerkosaan dengan korban penyandang disabilitas serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor Nomor 125/Pid.Sus/2024/PN Stb dan Nomor 1231/Pid.Sus/2024/PT MDN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum dan yang dipertimbangkan oleh hakim. Penuntut Umum mendasarkan dakwaannya pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang secara eksplisit melindungi korban dengan kondisi disabilitas, sedangkan hakim dalam putusannya menggunakan Pasal 6 huruf b yang bersifat umum tanpa mempertimbangkan kondisi khusus korban. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara dakwaan dan putusan, serta mengabaikan prinsip keadilan substantif. Selain itu, hakim lebih menitikberatkan pada kondisi terdakwa daripada mempertimbangkan dampak dan kerentanan korban. Padahal, dalam sistem hukum modern, pertimbangan terhadap kondisi korban, khususnya yang tergolong kelompok rentan, sangat penting untuk mewujudkan keadilan yang berimbang. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembaharuan perspektif hakim dalam mempertimbangkan unsur kerentanan korban, sehingga penerapan hukum dapat lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan tujuan pemidanaan. Kata kunci: Disabilitas, Pemerkosaan, Pemidanaan, Pertimbangan hukum

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 01 December 2025 04:54