PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi Putusan Nomor 1231/Pid.Sus/2024/PT MDN)
Penulis Romadhona, Nur HidayahSkripsi
2025
5418/UB/FH/25
Ind
PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM DALAM PUTUSAN TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN PENYANDANG DISABILITAS (Studi Putusan Nomor 1231/Pid.Sus/2024/PT MDN)
#2111121040/FHPengarang: Romadhona, Nur Hidayah
Pembimbing Pertama: Dr. Jonaedi Efendi, SH.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5418/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.07 ROM P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5418/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xii, 74 hal, 21x30cm
Subyek
PERBUATAN PIDANA - PEMERKOSAAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang rentan mengalami tindak pidana, salah satunya pemerkosaan. Keterbatasan yang mereka miliki sering kali tidak diakomodasi secara adil dalam sistem peradilan, baik dari aspek hukum acara maupun pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan pemidanaan terhadap pelaku pemerkosaan dengan korban penyandang disabilitas serta menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor Nomor 125/Pid.Sus/2024/PN Stb dan Nomor 1231/Pid.Sus/2024/PT MDN. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara pasal yang digunakan oleh Penuntut Umum dan yang dipertimbangkan oleh hakim. Penuntut Umum mendasarkan dakwaannya pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang secara eksplisit melindungi korban dengan kondisi disabilitas, sedangkan hakim dalam putusannya menggunakan Pasal 6 huruf b yang bersifat umum tanpa mempertimbangkan kondisi khusus korban. Hal ini menimbulkan ketidaksesuaian antara dakwaan dan putusan, serta mengabaikan prinsip keadilan substantif. Selain itu, hakim lebih menitikberatkan pada kondisi terdakwa daripada mempertimbangkan dampak dan kerentanan korban. Padahal, dalam sistem hukum modern, pertimbangan terhadap kondisi korban, khususnya yang tergolong kelompok rentan, sangat penting untuk mewujudkan keadilan yang berimbang. Oleh karena itu, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembaharuan perspektif hakim dalam mempertimbangkan unsur kerentanan korban, sehingga penerapan hukum dapat lebih adil, proporsional, dan sesuai dengan tujuan pemidanaan. Kata kunci: Disabilitas, Pemerkosaan, Pemidanaan, Pertimbangan hukum
Catatan
Wisuda 2025