PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA BERITA KRIMINAL DI AKUN MEDIA SOSIAL TIKTOK @KOMPASTVNEWS
Penulis Makrifatul. HeldawanaSkripsi
2022
1390/UB/FISIP-Kom/22
Ind
PENERAPAN KODE ETIK JURNALISTIK PADA BERITA KRIMINAL DI AKUN MEDIA SOSIAL TIKTOK @KOMPASTVNEWS
#1813221013Pengarang: Makrifatul. Heldawana
Pembimbing Pertama: Dra. Ratna Setyarahardjoe, M.Si.
Pembimbing Kedua: Julyanto Ekantoro, S,E., S.S., M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP-Kom
Tahun Terbit: 2022
Bahasa: Ind
Kode: 1390/UB/FISIP-Kom/22
No. Klasifikasi: 070.4 Mak p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2022
Status
Tersedia
Kode
1390/UB/FISIP-Kom/22
Deskripsi Fisik
xii + 82 hal; 21 x 30 cm
Subyek
KODE ETIK - JURNALISTIK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan kode etik jurnalistik pada proses peliputan dan pemuatan berita kriminal pada situs media sosial TikTok @kompastvnews. Dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan pada penerapan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Kode Etik Jurnalistik. Menggunakan metode penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini difokuskan untuk mengkaji penerapan kode etik pada beberapa aspek seperti kebijakan redaksi, praktek produksi berita dari perencanaan hingga pemuatan berita kriminal, pemahaman jurnalis tentang kode etik, hingga menganalisis 10 konten berita kriminal yang dimuat antara 1 hingga 31 Mei 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa @kompastvnews telah melakukan upaya penerapan kode etik jurnalistik dalam rangka menjaga reputasi media, meskipun beberapa aspek tersebut tidak sesuai dengan kode etik khususnya dalam aspek penulisan berita. Peneliti menyarankan agar @kompastvnews harus memahami kode etik jurnalistik beserta pasal-pasalnya dalam praktik jurnalistik. Selain itu, jurnalis @kompastvnews harus memiliki sertifikasi kompetensi jurnalis untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme jurnalis yang bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan profesi.
Catatan
Wisuda 2022