Skripsi

KONSEP AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

Penulis SHOLEHUDDIN
Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Kode

5544/UB/FH/23

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KONSEP AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA

#211112105/FH

Pengarang: SHOLEHUDDIN

Pembimbing Pertama: Dr. Jamil, S.H.,M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2026

Bahasa: Ind

Kode: 5544/UB/FH/23

No. Klasifikasi: 345.021 SHO,k

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2026

Status

Tersedia

Kode

5544/UB/FH/23

Deskripsi Fisik

xi, 86 hal; 30 cm

Subyek

hukum di Indonesia, baik dalam ranah peradilan pidana

Kata Kunci

amicus curiae konsep hukum independensi hakim

Anotasi

ABSTRAK Amicus curiae, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "teman pengadilan," merupakan konsep hukum yang mengizinkan pihak ketiga untuk memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa. Konsep ini, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam sistem peradilan Indonesia, telah berkembang seiring dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia, baik dalam ranah peradilan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi dan relevansi konsep amicus curiae dalam sistem peradilan Indonesia, serta untuk menganalisis manfaat dan potensi tantangan yang timbul dari penerapan konsep tersebut dalam praktik peradilan. Melalui pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menggali berbagai sumber hukum yang terkait dengan amicus curiae, baik dalam sistem hukum internasional maupun nasional, serta mengidentifikasi peran penting yang dapat dimainkan oleh pihak ketiga dalam mendukung proses peradilan yang lebih adil dan transparan. seperti keterbatasan regulasi yang mengatur secara rinci, serta potensi benturan antara prinsip independensi hakim dan intervensi pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun amicus curiae belum sepenuhnya diakui secara formal dalam hukum Indonesia, penerapannya dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas keputusan pengadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu kompleks dan kepentingan publik yang lebih luas. Kata Kunci : amicus curiae,konsep hukum,independensi hakim

Catatan

Wisuda 2026

Di-entri: 17 June 2026 04:54