KONSEP AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
Penulis SHOLEHUDDINSkripsi
2026
5544/UB/FH/23
Ind
KONSEP AMICUS CURIAE DALAM SISTEM PERADILAN DI INDONESIA
#211112105/FHPengarang: SHOLEHUDDIN
Pembimbing Pertama: Dr. Jamil, S.H.,M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5544/UB/FH/23
No. Klasifikasi: 345.021 SHO,k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5544/UB/FH/23
Deskripsi Fisik
xi, 86 hal; 30 cm
Subyek
hukum di Indonesia, baik dalam ranah peradilan pidana
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Amicus curiae, yang berasal dari bahasa Latin yang berarti "teman pengadilan," merupakan konsep hukum yang mengizinkan pihak ketiga untuk memberikan pendapat atau informasi kepada pengadilan dalam suatu perkara yang sedang diperiksa. Konsep ini, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam sistem peradilan Indonesia, telah berkembang seiring dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia, baik dalam ranah peradilan pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji implementasi dan relevansi konsep amicus curiae dalam sistem peradilan Indonesia, serta untuk menganalisis manfaat dan potensi tantangan yang timbul dari penerapan konsep tersebut dalam praktik peradilan. Melalui pendekatan normatif-empiris, penelitian ini menggali berbagai sumber hukum yang terkait dengan amicus curiae, baik dalam sistem hukum internasional maupun nasional, serta mengidentifikasi peran penting yang dapat dimainkan oleh pihak ketiga dalam mendukung proses peradilan yang lebih adil dan transparan. seperti keterbatasan regulasi yang mengatur secara rinci, serta potensi benturan antara prinsip independensi hakim dan intervensi pihak ketiga. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun amicus curiae belum sepenuhnya diakui secara formal dalam hukum Indonesia, penerapannya dapat memberikan kontribusi positif dalam meningkatkan kualitas keputusan pengadilan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan isu-isu kompleks dan kepentingan publik yang lebih luas. Kata Kunci : amicus curiae,konsep hukum,independensi hakim
Catatan
Wisuda 2026