ANALISIS KEDUDUKAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XXI/2023
Penulis AKBARSANI ADITJONDROSkripsi
2025
5446/UB/FH/25
Ind
ANALISIS KEDUDUKAN UPAYA HUKUM LUAR BIASA PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 20/PUU-XXI/2023
#2011111076/FHPengarang: AKBARSANI ADITJONDRO
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5446/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.07 AKB a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5446/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
ix + 81 hlm, 21x30 cm
Subyek
Upaya Hukum Luar Biasa - Peninjauan Kembali
Kata Kunci
Anotasi
Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk, tugas dan tanggung jawab Kejaksaan untuk mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban. Namun dalam hal ini telah dilakukan uji materiil terhadap pasal tersebut sehingga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XXI/2023 menyatakan bahwa ketentuan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sehingga Kejaksaan dan/atau Penuntut Umum tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengajukan peninjauan kembali berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dikarenakan tema penelitian ini yaitu putusan mahkamah konstitusi nomor 20/PUU-XXI/2023 sehingga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan (statue approach) digunakan untuk mengumpulkan dan menganalisis ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, serta peraturan-peraturan lain yang relevan dengan objek dan permasalahan yang dikaji. Dalam draft Naskah Akademik tidak menjelaskan secara jelas dan menyeluruh mengenai penambahan kewenangan pengajuan peninjauan kembali sehingga menurut penulis dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia masih tetap eksis.
Catatan
Wisuda 2025