Skripsi

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA SUKU DANI DAN SUKU MEE MELALUI METODE MEDIASI DI WILAYAH KABUPATEN NABIRE

Penulis DELI WONDA
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5404/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA SUKU DANI DAN SUKU MEE MELALUI METODE MEDIASI DI WILAYAH KABUPATEN NABIRE

#2111111052/FH

Pengarang: DELI WONDA

Pembimbing Pertama: Dr. Karim, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5404/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.07 DEL a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5404/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

x + 53 hlm, 21x30 cm

Subyek

Hukum Adat - Sengketa Tanah

Kata Kunci

Sengketa tanah Mediasi adat Hukum adat Suku Mee Suku Dani Kepastian Hukum..

Anotasi

Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang kompleks dan sering terjadi dalam masyarakat, terutama pada komunitas adat yang memiliki sistem kepemilikan tanah secara turun-temurun. Penelitian ini mengkaji alternatif penyelesaian sengketa tanah antara Suku Dani dan Suku Mee di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, melalui metode mediasi berbasis hukum adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami ketentuan dan norma hukum adat yang menjadi dasar penyelesaian sengketa guna mendapatkan kepastian hukum, serta menganalisis karakteristik mekanisme penyelesaian melalui mediasi adat masing- masing suku. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris-normatif dengan metode kualitatif deskriptif, melalui observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara tidak langsung dengan teknik kuisioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Suku Dani maupun Suku Mee memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis musyawarah adat di tempat khusus (Honai dan Emawa), dengan penekanan pada pemulihan hubungan sosial dan kehormatan. Pemerintah daerah, tokoh adat, dan pihak ketiga turut berperan sebagai mediator dalam proses mediasi. Kesepakatan damai berhasil dicapai melalui pendekatan mediasi partisipatif yang mengedepankan nilai-nilai lokal, didukung dengan komitmen bersama menjaga kerukunan dan kedamaian antar suku. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengakuan dan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dalam penyelesaian sengketa tanah guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 30 November 2025 04:54