ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA SUKU DANI DAN SUKU MEE MELALUI METODE MEDIASI DI WILAYAH KABUPATEN NABIRE
Penulis DELI WONDASkripsi
2025
5404/UB/FH/25
Ind
ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA TANAH ANTARA SUKU DANI DAN SUKU MEE MELALUI METODE MEDIASI DI WILAYAH KABUPATEN NABIRE
#2111111052/FHPengarang: DELI WONDA
Pembimbing Pertama: Dr. Karim, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5404/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.07 DEL a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5404/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
x + 53 hlm, 21x30 cm
Subyek
Hukum Adat - Sengketa Tanah
Kata Kunci
Anotasi
Sengketa tanah merupakan salah satu permasalahan yang kompleks dan sering terjadi dalam masyarakat, terutama pada komunitas adat yang memiliki sistem kepemilikan tanah secara turun-temurun. Penelitian ini mengkaji alternatif penyelesaian sengketa tanah antara Suku Dani dan Suku Mee di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, melalui metode mediasi berbasis hukum adat. Tujuan penelitian ini adalah untuk memahami ketentuan dan norma hukum adat yang menjadi dasar penyelesaian sengketa guna mendapatkan kepastian hukum, serta menganalisis karakteristik mekanisme penyelesaian melalui mediasi adat masing- masing suku. Penelitian ini menggunakan pendekatan empiris-normatif dengan metode kualitatif deskriptif, melalui observasi lapangan, dokumentasi, dan wawancara tidak langsung dengan teknik kuisioner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa baik Suku Dani maupun Suku Mee memiliki mekanisme penyelesaian sengketa yang berbasis musyawarah adat di tempat khusus (Honai dan Emawa), dengan penekanan pada pemulihan hubungan sosial dan kehormatan. Pemerintah daerah, tokoh adat, dan pihak ketiga turut berperan sebagai mediator dalam proses mediasi. Kesepakatan damai berhasil dicapai melalui pendekatan mediasi partisipatif yang mengedepankan nilai-nilai lokal, didukung dengan komitmen bersama menjaga kerukunan dan kedamaian antar suku. Penelitian ini menegaskan pentingnya pengakuan dan sinergi antara hukum adat dan sistem hukum nasional dalam penyelesaian sengketa tanah guna mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Catatan
Wisuda 2025