KAJIAN YURIDIS PERBANDINGAN PENGATURAN GREEN CONTRACT DI INDONESIA DAN INGGRIS
Penulis FADHILA FITRIA PUTRISkripsi
2025
5405/UB/FH/25
Ind
KAJIAN YURIDIS PERBANDINGAN PENGATURAN GREEN CONTRACT DI INDONESIA DAN INGGRIS
#2111111083Pengarang: FADHILA FITRIA PUTRI
Pembimbing Pertama: Juli Nurani, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5405/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.07 FAD k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5405/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiv + 74 hlm, 21x30 cm
Subyek
Hukum Lingkungan - Pembangunan Berkelanjutan
Kata Kunci
Anotasi
Dunia saat ini menghadapi tantangan besar terkait lingkungan dan perubahan iklim global, yang mendorong banyak negara untuk mengadopsi praktik pembangunan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah penerapan green contract, yang berfokus pada efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan emisi karbon, dan pengelolaan limbah dalam proyek pembangunan. Indonesia dan Inggris, sebagai dua negara dengan sistem hukum yang berbeda, menerapkan green contract dengan cara yang berbeda pula. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum green contract dalam proyek Mass Rapid Transit (MRT) di Indonesia dan High Speed 2 (HS2) di Inggris, serta membandingkan perbedaan prinsip pengaturannya antara sistem civil law di Indonesia dan common law di Inggris. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan mengumpulkan data dari peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan studi kasus. Penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, yaitu pendekatan undang- undang untuk menganalisis dasar hukum tertulis yang berlaku, pendekatan konsep untuk mengeksplorasi penerapan green contract dalam proyek MRT dan HS2, serta pendekatan perbandingan untuk mengidentifikasi perbedaan dan persamaan dalam sistem hukum kedua negara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua negara memiliki komitmen terhadap keberlanjutan, terdapat perbedaan signifikan dalam penerapan dan pengawasan green contract yang dapat mempengaruhi efektivitasnya. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan regulasi dan harmonisasi antara prinsip-prinsip hukum nasional dan internasional untuk meningkatkan implementasi green contract di Indonesia.
Catatan
Wisuda 2025