Skripsi

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT DAN TENAGA MEMDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS

Penulis MULYANA RISKIAWATI PRATIWI
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5406/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA RUMAH SAKIT DAN TENAGA MEMDIS TERHADAP TINDAKAN MALPRAKTIK MEDIS

#2111111045

Pengarang: MULYANA RISKIAWATI PRATIWI

Pembimbing Pertama: Azizul Hakiki, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5406/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.07 MUL p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5406/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xii + 61 hlm, 21x30 cm

Subyek

Rumah Sakit - Malpraktik Medis

Kata Kunci

Pertanggungjawaban Pidana Malpraktik Medis Rumah Sakit Tenaga Medis Putus

Anotasi

Kasus malpraktik medis merupakan persoalan serius dalam pelayanan kesehatan yang dapat menimbulkan kerugian fisik, psikologis, bahkan kematian bagi pasien. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana rumah sakit dan tenaga medis dalam kasus malpraktik, berdasarkan studi Putusan Nomor 85/Pdt/2021/PT PAL. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan studi kasus, yang dikaji melalui peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta analisis terhadap isi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam putusan tersebut, tanggung jawab hukum tidak hanya dibebankan kepada tenaga medis secara individu, tetapi juga kepada institusi rumah sakit sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab administratif dan operasional terhadap pelayanan kesehatan. Majelis hakim menilai adanya kelalaian dalam standar prosedur medis serta kegagalan pihak rumah sakit dalam melakukan pengawasan terhadap tenaga medisnya. Putusan ini menjadi preseden penting dalam penguatan aspek pidana dalam ranah malpraktik medis dan menegaskan bahwa rumah sakit tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum ketika terjadi pelanggaran etik dan profesional oleh tenaga medis yang berada di bawah naungannya.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 30 November 2025 04:54