PERBANDINGAN HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK AKIBAT WANPRESTASI ANTARA INDONESIA DAN JERMAN
Penulis AMANDA DESTIANAN PRASTIKASkripsi
2025
5419/UB/FH/25
Ind
PERBANDINGAN HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK AKIBAT WANPRESTASI ANTARA INDONESIA DAN JERMAN
#2111111015Pengarang: AMANDA DESTIANAN PRASTIKA
Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, S.H., M.Hum., M.Kn.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FT
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5419/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.07 AMA p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5419/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xii + 70 hlm, 21x30 cm
Subyek
Hukum - Civil Law
Kata Kunci
Anotasi
Pembatalan perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi merupakan isu krusial dalam hukum perdata, terutama dalam konteks perbandingan antara sistem hukum Indonesia dan Jerman. Di Indonesia, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus melalui putusan hakim, meskipun terdapat klausul pembatalan dalam perjanjian. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih formalistik dan menekankan peran lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa kontraktual. Sebaliknya, sistem hukum Jerman, melalui Bürgerliches Gesetzbuch (BGB), memberikan fleksibilitas lebih besar kepada para pihak dalam mengakhiri perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi, dengan syarat-syarat tertentu seperti pemberian tenggang waktu yang wajar kepada pihak yang wanprestasi. Perbedaan ini menunjukkan kontras antara pendekatan hukum Indonesia yang lebih rigid dan pendekatan Jerman yang lebih pragmatis dan berorientasi pada efisiensi penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan tersebut dan implikasinya terhadap praktik kontraktual, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum kontrak di Indonesia agar lebih adaptif terhadap kebutuhan praktik bisnis modern.
Catatan
Wisuda 2025