Skripsi

PERBANDINGAN HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK AKIBAT WANPRESTASI ANTARA INDONESIA DAN JERMAN

Penulis AMANDA DESTIANAN PRASTIKA
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5419/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERBANDINGAN HUKUM PEMBATALAN PERJANJIAN SECARA SEPIHAK AKIBAT WANPRESTASI ANTARA INDONESIA DAN JERMAN

#2111111015

Pengarang: AMANDA DESTIANAN PRASTIKA

Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, S.H., M.Hum., M.Kn.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FT

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5419/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.07 AMA p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5419/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xii + 70 hlm, 21x30 cm

Subyek

Hukum - Civil Law

Kata Kunci

Civil Law Hukum Pembatalan Perjanjian Wanprestasi.

Anotasi

Pembatalan perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi merupakan isu krusial dalam hukum perdata, terutama dalam konteks perbandingan antara sistem hukum Indonesia dan Jerman. Di Indonesia, Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) mengatur bahwa pembatalan perjanjian harus melalui putusan hakim, meskipun terdapat klausul pembatalan dalam perjanjian. Hal ini mencerminkan pendekatan yang lebih formalistik dan menekankan peran lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa kontraktual. Sebaliknya, sistem hukum Jerman, melalui Bürgerliches Gesetzbuch (BGB), memberikan fleksibilitas lebih besar kepada para pihak dalam mengakhiri perjanjian secara sepihak akibat wanprestasi, dengan syarat-syarat tertentu seperti pemberian tenggang waktu yang wajar kepada pihak yang wanprestasi. Perbedaan ini menunjukkan kontras antara pendekatan hukum Indonesia yang lebih rigid dan pendekatan Jerman yang lebih pragmatis dan berorientasi pada efisiensi penyelesaian sengketa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan tersebut dan implikasinya terhadap praktik kontraktual, serta memberikan rekomendasi bagi pengembangan hukum kontrak di Indonesia agar lebih adaptif terhadap kebutuhan praktik bisnis modern.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 30 November 2025 04:54