PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL YANG BERUSIA LANJUT
Penulis ORFAN, MUH RIVANDOSkripsi
2025
5407/UB/FH/25
Ind
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL YANG BERUSIA LANJUT
#211111042/FHPengarang: ORFAN, MUH RIVANDO
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5407/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 342 Orf p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5407/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xii, 72 hal; 21x30cm.
Subyek
PERTIMBANGAN HAKIM - PIDANA KEKERASAN SEKSUAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Fenomena kekerasan seksual menunjukkan kecenderungan peningkatan yang signifikan, baik di lingkungan pendidikan, keluarga, maupun masyarakat secara umum. Kondisi ini tidak hanya menimbulkan dampak traumatis secara fisik dan psikologis terhadap korban, tetapi juga berpotensi menghambat perkembangan serta kontribusi mereka sebagai generasi penerus bangsa. Salah satu isu yang mendapat perhatian khusus dalam diskursus ini adalah keterlibatan individu lanjut usia sebagai pelaku tindak pidana kekerasan seksual. Faktor usia lanjut tersebut kerap menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penegakan hukum di Indonesia. Penelitian ini merupakan studi empiris yang bertujuan untuk mengkaji pertimbangan yuridis yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah berusia lanjut. Adapun perumusan masalah yang menjadi fokus penelitian ini meliputi: pertama, bagaimana mekanisme penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual yang tergolong lanjut usia; dan kedua, apa saja faktor-faktor yang menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap pelaku lanjut usia dalam perkara kekerasan seksual. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk menganalisis proses penegakan hukum serta mengidentifikasi faktor-faktor pertimbangan yang digunakan aparat peradilan terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah memasuki usia lanjut. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku lanjut usia dipengaruhi oleh berbagai aspek, antara lain kondisi fisik dan psikologis pelaku, tingkat keseriusan tindak pidana yang dilakukan, dampak yang ditimbulkan terhadap korban, serta prinsip dan tujuan pemidanaan itu sendiri. Kendati demikian, penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan pelaku lanjut usia tetap menjadi prioritas utama untuk menjamin terpenuhinya rasa keadilan bagi korban serta memberikan efek jera bagi pelaku, dengan tetap memperhatikan kondisi khusus yang melekat pada usia lanjut dalam kerangka sistem pemidanaan
Catatan
Wisuda 2025