ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA RINGAN PERSPEKTIF ASAS ULTIMUM REMEDIUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PID.C/2024/PN SRH)
Penulis Marfandi,Anggita PutriSkripsi
2026
5546/UB/FH/26
Ind
ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA RINGAN PERSPEKTIF ASAS ULTIMUM REMEDIUM (STUDI PUTUSAN NOMOR 12/PID.C/2024/PN SRH)
#2211121037/FHPengarang: Marfandi,Anggita Putri
Pembimbing Pertama: M. A Razak, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5546/UB/FH/26
No. Klasifikasi: 347.01 Mar,a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5546/UB/FH/26
Deskripsi Fisik
xiii+71hal;30 cm
Subyek
Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana ringan dalam praktik peradilan masih sering menimbulkan perdebatan, khususnya terkait penggunaan pidana penjara terhadap perbuatan dengan tingkat kesalahan dan kerugian yang relatif kecil. Salah satu prinsip fundamental yang seharusnya menjadi pedoman dalam penegakan hukum pidana adalah asas ultimum remedium, yaitu prinsip yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir setelah sarana hukum lain dinilai tidak efektif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap tindak pidana ringan serta menilai penerapan asas ultimum remedium dalam Putusan Nomor 12/Pid.C/2024/PN Srh. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi kepustakaan dan analisis putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan tersebut telah memenuhi aspek yuridis dan faktual, dengan mendasarkan putusan pada terpenuhinya unsur tindak pidana, alat bukti yang sah, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Dalam penerapan asas ultimum remedium, hakim memilih menjatuhkan pidana penjara dengan masa percobaan, yang menunjukkan upaya menghindari pemidanaan penjara secara efektif. Meskipun demikian, pemrosesan perkara melalui jalur pidana menunjukkan bahwa asas ultimum remedium belum diterapkan secara optimal, mengingat perkara tersebut memiliki nilai kerugian yang sangat kecil dan berpotensi diselesaikan melalui mekanisme non-penal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan penerapan sanksi alternatif dan pendekatan keadilan restoratif dalam perkara tindak pidana ringan. Kata Kunci: Tindak Pidana Ringan, Pertimbangan Hakim, Ultimum remedium
Catatan
Wisuda 2026