PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AFFILIATOR TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN UNDANGUNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Penulis HERLINDA, NOVANNISA KHARISMA KIKISkripsi
2025
5437/UB/FH/25
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AFFILIATOR TINDAK PIDANA PERJUDIAN ONLINE BERDASARKAN UNDANGUNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
#211111027/FH/25Pengarang: HERLINDA, NOVANNISA KHARISMA KIKI
Pembimbing Pertama: Dr. Dossy Iskandar Prasetyo, S.H.,M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5437/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.023 172 Her p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5437/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii + 65 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PIDANA - JUDI ONLINE
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum terhadap affiliator dalam tindak pidana perjudian online berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Affiliator berperan sebagai penghubung antara platform perjudian online dan masyarakat dengan memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan aktivitas perjudian secara masif. Penelitian ini juga mengkaji hambatan-hambatan yang dihadapi dalam proses penegakan hukum, seperti keterbatasan sumber daya penegak hukum, tantangan teknologi digital, serta rendahnya literasi digital masyarakat yang berkontribusi pada tingginya angka partisipasi dalam perjudian online. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur yang relevan. Analisis kasus juga digunakan untuk memberikan gambaran nyata mengenai pelaksanaan hukum terhadap affiliator perjudian online. Berdasarkan hasil penelitian, Pasal 27 Ayat (2) UU ITE menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menindak affiliator yang menyebarkan atau membuat dapat diaksesnya informasi bermuatan perjudian. Namun, hambatan seperti keterbatasan kemampuan forensik digital dan tantangan dalam menjangkau pelaku lintas negara menjadi kendala utama dalam penegakan hukum. Penelitian ini merekomendasikan peningkatan kapasitas penegak hukum, khususnya dalam teknologi digital dan forensik, serta perlunya kerja sama lintas negara untuk menghadapi tantangan yurisdiksi internasional. Dengan langkah ini, diharapkan penegakan hukum terhadap affiliator perjudian online dapat berjalan lebih efektif dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat dari dampak negatif perjudian online.
Catatan
Wisuda 2025