Skripsi

PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan No. 36/Pdt/2020/PT MND)

Penulis ARISTA, PUSPITA MAYANGSARI
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5448/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENYELESAIAN SENGKETA WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI TANAH (Studi Putusan No. 36/Pdt/2020/PT MND)

#2111111033/FH

Pengarang: ARISTA, PUSPITA MAYANGSARI

Pembimbing Pertama: Edi Wahjungati, SH.M.HUm. M.Kn

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5448/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.08 Ari p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5448/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xi + 68 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM - SENGKETA WANPRESTASI

Kata Kunci

Jual Beli Tanah Putusan Pengadilan Penyelesaian sengketa Wanprestasi.

Anotasi

ABSTRAK Jual beli adalah transaksi yang melibatkan dua belah pihak yaitu penjual serta pembeli. Aktivitas ini termasuk dalam ranah hukum perdata yang dimana jika terjadi perselisihan dapat menjadi perkara yang dapat dituntut atau diajukan tuntutannya di depan pengadilan. Untuk memberikan jaminan hukum untuk pihak yang melakukan transaksi, penyelesaian sengketa tentang wanprestasi adalah komponen penting dari hukum perdata. Putusan No. 36/Pdt/2020/PT MND digunakan sebagai contoh kasus dalam penyelesaian sengketa wanprestasi dengan konteks jual beli tanah pada penelitian ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk menemukan penyebab wanprestasi, mempertimbangkan dasar hukum yang digunakan hakim saat memutuskan kasus dan mempelajari dampak dari keputusan hakim terhadap perlindungan hukum para pihak. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menganalisis studi kasus mengenai putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam kasus ini, salah satu pihak lalai dalam memenuhi ketentuan perjanjian yang menyebabkan wanprestasi. Pengadilan tingkat pertama dan banding mempertimbangkan elemen hukum dari sisi formil maupun materiil dalam proses penyelesaian sengketa, dengan penekanan pada prinsip keadilan dan kepastian hukum. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa mekanisme litigasi dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa tanah wanprestasi dengan meninjau bukti dan asas itikad baik. Putusan pengadilan berfungsi sebagai referensi untuk kasus-kasus serupa di masa mendatang dan bagi pihak yang dirugikan ada jaminan hukum.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 30 November 2025 04:54