Skripsi

IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TIDAK TERTULIS TERHADAP BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PEKERJA PT. SURYA ENERGI)

Penulis GAUTAMA, MAULA NOVA
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5409/UB/FH/25

Bahasa

INDONESIA

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TIDAK TERTULIS TERHADAP BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PEKERJA PT. SURYA ENERGI)

#2111121015/FH

Pengarang: GAUTAMA, MAULA NOVA

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H., S.H.I., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: INDONESIA

Kode: 5409/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 344.01 Gau i

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5409/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

ix, 78 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM KETENAGAKERJAAN

Kata Kunci

BPJS Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Anotasi

ABSTRAK Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dilakukan secara tertulis apabila tidak maka berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). dalam melaksanakan hubungan kerja baik PKWT maupun PKWTT seharusnya pengusaha melaksanakan kewajibannya yaitu mendaftarkan pekerja dalam BPJS sebagai hak dari pekerja agar mendapatkan perlindungan baik dalam kecelakaan kerja maupun hal-hal lain yang dibutuhkan oleh pekerjaPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan analisis konseptual (analytical and conceptual approach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Pendekatan konseptual berfokus pada berbagai konsep hukum, seperti sumber hukum, kepastian hukum, keadilan, dan lain-lain. Sementara itu, pendekatan fakta digunakan menganalisis realitas yang terjadi, dengan memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan pengalaman salah satu pekerja atau buruh di PT. Surya Energi.perjanjian kerja merupakan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang akan menjadi dasar hukum bagi kedua pihak yang menyepakatinya selain dalam perjanjian kerja tersebut juga terdapat suatu hak hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang seperti Syarat sahnya perjanjian kerja, pendaftaran BPJS, dan prosedur PHK yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak agar menciptakan hubungan kerja yang harmonisDalam hal ini pengusaha (PT. Surya Energi) wajib untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban bagi pengusaha yang telah diatur dalam Undang-Undang walaupun tidak tercantum dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan pengusaha wajib menerima segala risiko sanksi yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran dalam tidak memenuhi hak-hak pekerja. Kata Kunci: BPJS, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 03 September 2026 04:54