IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TIDAK TERTULIS TERHADAP BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PEKERJA PT. SURYA ENERGI)
Penulis GAUTAMA, MAULA NOVASkripsi
2025
5409/UB/FH/25
INDONESIA
IMPLIKASI HUKUM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU TIDAK TERTULIS TERHADAP BPJS KETENAGAKERJAAN (STUDI KASUS PEKERJA PT. SURYA ENERGI)
#2111121015/FHPengarang: GAUTAMA, MAULA NOVA
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini, S.H., S.H.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: INDONESIA
Kode: 5409/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 344.01 Gau i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5409/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
ix, 78 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus dilakukan secara tertulis apabila tidak maka berubah demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). dalam melaksanakan hubungan kerja baik PKWT maupun PKWTT seharusnya pengusaha melaksanakan kewajibannya yaitu mendaftarkan pekerja dalam BPJS sebagai hak dari pekerja agar mendapatkan perlindungan baik dalam kecelakaan kerja maupun hal-hal lain yang dibutuhkan oleh pekerjaPendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan analisis konseptual (analytical and conceptual approach) dan pendekatan fakta (the fact approach). Pendekatan konseptual berfokus pada berbagai konsep hukum, seperti sumber hukum, kepastian hukum, keadilan, dan lain-lain. Sementara itu, pendekatan fakta digunakan menganalisis realitas yang terjadi, dengan memeriksa fakta-fakta yang berkaitan dengan pengalaman salah satu pekerja atau buruh di PT. Surya Energi.perjanjian kerja merupakan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha yang akan menjadi dasar hukum bagi kedua pihak yang menyepakatinya selain dalam perjanjian kerja tersebut juga terdapat suatu hak hak dan kewajiban yang diatur dalam Undang-Undang seperti Syarat sahnya perjanjian kerja, pendaftaran BPJS, dan prosedur PHK yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi kedua pihak agar menciptakan hubungan kerja yang harmonisDalam hal ini pengusaha (PT. Surya Energi) wajib untuk memenuhi seluruh hak-hak pekerja yang menjadi kewajiban bagi pengusaha yang telah diatur dalam Undang-Undang walaupun tidak tercantum dalam perjanjian kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak dan pengusaha wajib menerima segala risiko sanksi yang akan dihadapi apabila melakukan pelanggaran dalam tidak memenuhi hak-hak pekerja. Kata Kunci: BPJS, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu
Catatan
Wisuda 2025