ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK POLO BY LAPH LAUREN (STUDI PUTUSAN NO.9 PK/ PDT.SUS-HKI 2024)
Penulis SETIADI, TIFANNY MUTIARASkripsi
2025
5410/UB/FH/25
INDONESIA
ANALISIS HUKUM TERHADAP PENYELESAIAN SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK POLO BY LAPH LAUREN (STUDI PUTUSAN NO.9 PK/ PDT.SUS-HKI 2024)
#2111111048/FHPengarang: SETIADI, TIFANNY MUTIARA
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: INDONESIA
Kode: 5410/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.048 Set a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5410/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 78 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM MEREK
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dibagi menjadi dua kategori utama yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri, hak merek masuk ke dalam hak kekayaan industri. Salah satu fungsi utama merek adalah untuk memudahkan konsumen dalam mengidentifikasi dan memilih produk atau jasa berdasarkan kualitas, karakteristik, dan keunikan yang melekat pada merek tersebut, namun sat ini persaingan industri sangat ketat sehingga sering terjadi sengketa merek, Merek diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana cara penyelesaian sengketa merek di Indonesia dengan Studi Putusan No.9 Pk/ Pdt.Sus-Hki 2024. Menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Metode tersebut membantu penulis untuk menemukan fakta bahwa ketika terjadi suatu sengketa merek maka pemilik sah dari merek tersebut akan mendapatkan perlindungan hukum jika merek tersebut sudah terdaftarkan. Perlindungan hukum yang diberikan ini tidak hanya berfungsi untuk memberikan jaminan yang kuat atas hak eksklusif pemilik dalam menggunakan merek yang telah terdaftar, tetapi juga menyediakan berbagai mekanisme yang dapat digunakan untuk menegakkan dan mempertahankan hak-hak tersebut melalui jalur hukum yang sesuai dan formal. Dengan adanya perlindungan ini, pemilik merek memiliki sarana untuk melindungi kepentingan mereka secara efektif, termasuk kemampuan untuk mengambil tindakan hukum jika terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan oleh pihak lain. Jika dilihat dari kasus polo by ralph lauren, Mohindar memenangkan dan dapat mempertahankan kepemilikannya karena dapat membuktikan kepemilikan secara administratif. Kata kunci : Merek, Penyelesaian sengketa, Peralihan Hak dan Akibat Hukum.
Catatan
Wisuda 2025