SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK KERJASAMA TAMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN PN SURABAYA NO.195/PID.B/2021/PNSBY)
Penulis Prawoto, Bimantara AgungSkripsi
2025
5425/UB/FH/25
Ind
SKRIPSI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENYALAHGUNAAN KEADAAN DALAM KONTRAK KERJASAMA TAMBANG (STUDI KASUS PUTUSAN PN SURABAYA NO.195/PID.B/2021/PNSBY)
#2111121055/FHPengarang: Prawoto, Bimantara Agung
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5425/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 344.021 Pra p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5425/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
x, 75 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif dan yuridis-komparatif perbedaan antara wanprestasi dan penipuan dalam konteks perjanjian kerja sama investasi pertambangan, dengan studi kasus pada Putusan Nomor 195/Pid.B/2021/PN.SBY. Terdakwa Christian Halim didakwa melakukan penipuan terhadap PT Cakra Inti Mineral melalui perjanjian bisnis tambang yang diduga fiktif. Permasalahan hukum yang dikaji adalah apakah tindakan terdakwa memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau sebaliknya, merupakan wanprestasi yang seharusnya ditangani melalui hukum perdata. Metode penelitian menggunakan pendekatan normatif dengan analisis konseptual dan pendekatan kasus, serta perbandingan dengan yurisprudensi serupa. Penelitian ini menyoroti elemen actus reus dan mens rea dalam hukum pidana, serta teori penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) dalam hukum perdata. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur niat jahat (mens rea) tidak terbukti sejak awal, dan sebagian besar pelaksanaan proyek telah dijalankan, sehingga lebih tepat dikategorikan sebagai wanprestasi dalam hubungan perdata. Putusan ini menjadi penting untuk menghindari penyalahgunaan hukum pidana sebagai alat penyelesaian konflik bisnis. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dalam menerapkan pasal pidana terhadap sengketa kontraktual, agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap pelaku usaha. Penelitian ini diharapkan memberi kontribusi terhadap praktik peradilan dan literatur hukum pidana ekonomi. Kata Kunci: Penipuan, Wanprestasi, Investasi Tambang, Hukum Pidana, Perjanjian Bisnis
Catatan
Wisuda 2025