AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS DALAM PENYELUNDUPAN HUKUM NOMINEE AGREEMENT ATAS KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING
Penulis RUSLI, RIFANDISkripsi
2025
5426/UB/FH/25
Ind
AKIBAT HUKUM BAGI NOTARIS DALAM PENYELUNDUPAN HUKUM NOMINEE AGREEMENT ATAS KEPEMILIKAN TANAH OLEH WARGA NEGARA ASING
#2111111032/FHPengarang: RUSLI, RIFANDI
Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5426/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.077 Rus a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5426/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii, 81 hal;30 cm
Subyek
HUKUM - KEDUDUKAN NOTARIS
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Profesi notaris di Indonesia memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat melalui pembuatan akta otentik. Namun, praktik Nominee Agreement (Perjanjian Pinjam Nama) untuk kepemilikan tanah oleh (WNA) menimbulkan permasalahan hukum yang kompleks bagi notaris, yang pada hakikatnya merupakan suatu bentuk penyelundupan hukum (fraus legis). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan Nominee Agreement atas kepemilikan tanah oleh WNA menurut hukum Indonesia dan mengkaji akibat hukum yang timbul bagi notaris terkait penyelundupan hukum melalui praktik tersebut. Skripsi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Hasil penelitian ini menegaskan bahwa Nominee Agreement yang bertujuan untuk penguasaan tanah oleh WNA adalah batal demi hukum. Hal ini karena perjanjian tersebut tidak memenuhi syarat objektif "sebab yang halal" sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata, sebab tujuannya secara fundamental bertentangan dengan UUPA, ketertiban umum, dan nilai-nilai kepatutan. Akibatnya, notaris yang terlibat menghadapi pertanggungjawaban multidimensional. Secara perdata, ia dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum (Pasal 1365 KUHPerdata). Secara pidana, ia berisiko dijerat tindak pidana potensi sanksi pidana berdasarkan KUHP (seperti Pasal 263, 264, dan 266) karena membuat atau membantu membuat akta dengan keterangan palsu. Dari sisi administratif, Majelis Pengawas Notaris berwenang menjatuhkan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian tidak hormat sesuai UU Jabatan Notaris. Terakhir, secara etik, notaris tersebut melanggar kewajiban menjaga keluhuran martabat jabatan dan dapat dikenai sanksi oleh Dewan Kehormatan Ikatan Notaris Indonesia (INI). Kata Kunci: Nominee Agreement, Tanggung Jawab Notaris, Penyelundupan Hukum, Kepemilikan Tanah, Warga Negara Asing.
Catatan
Wisuda 2025