PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Penulis FADHILAH , MAHARANI ‘AINUL QOLBISkripsi
2025
5427/UB/FH/25
Ind
PERAMPASAN ASET HASIL TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
#2111121043/FHPengarang: FADHILAH , MAHARANI ‘AINUL QOLBI
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H, M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5427/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.01 Fad
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5427/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xii, 72 hal; 30 cm
Subyek
TINDAK PIDANA - KORUPSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang terus meningkat seiring dengan kemajuan pembangunan dan teknologi. Hal tersebut mengakibatkan dampak negatif yang luas terhadap masyarakat dan perekonomian negara. Penelitian ini menggunakan penelitian jenis normatif, dengan fokus pada peraturan perundang-undangan (statute approach), khususnya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pendekatan komparatif (comparative approach) dengan membandingkan Rancangan UndangUndang Perampasan Aset dengan instrumen hukum yang berlaku di negara lain. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : Bagaimana perampasan aset sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dengan studi banding perampasan aset tindak pidana di negara lain? dan Bagaimana perampasan aset sebagai aspek Kebijakan Kriminal (Criminal Policy) dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dan bentuk kerjasama dengan negara lain? Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk memberikan gambaran informasi dan wawasan kepada masyarakat dan aparat penegak hukum mengenai konsep perampasan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian keuangan negara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perampasan aset merupakan langkah penting dalam mengatasi kerugian keuangan negara akibat adanya tindak pidana korupsi. Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset diharapkan dapat mempercepat proses pengembalian kerugian keuangan negara. Selain itu, kerja sama internasional dalam hal perampasan aset juga menjadi kunci dalam memberantas kejahatan transnasional. Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset sangat didesak untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia. Kata Kunci : Kebijakan Kriminal, Korupsi, Perampasan Aset
Catatan
Wisuda 2023