Skripsi

DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU (Analisis Perbandingan Putusan PN No :60/PID.B/2018/PN.Sgm dengan Putusan MA No 181K/Pid/2019 )

Penulis WIJAYA, BAGUS INDRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU (Analisis Perbandingan Putusan PN No :60/PID.B/2018/PN.Sgm dengan Putusan MA No 181K/Pid/2019 )

#1711131016

Pengarang: WIJAYA, BAGUS INDRA

Pembimbing Pertama: EDI WAHJUNINGATI,S.H., M.Hum., M.Kn

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: /UB/FH/21

No. Klasifikasi: 347.07 Wij d

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

ix + 63 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA SUMPAH PALSU

Kata Kunci

Dakwaan Sumpah Palsu Batal Demi Hukum.

Anotasi

ABSTRAK : Penelitian ini secara khusus membahas tentang : “Dakwaan Batal demi Hukum Terhadap Tindak Pidana Sumpah Palsu (Analisis Perbandingan Putusan PN Sungguminasa No. : 60/Pid.B/2018/PN.Sgm. dengan Putusan Mahkamah Agung No. : 181K/Pid/2019)”. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pertimbangan hukum terhadap putusan batal demi hukum oleh PN. Sungguminasa dan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Memberikan kesaksian palsu atau yang lain dari sebenarnya maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP, dan 2) Pada praktiknya dakwaan juga kemungkinan dapat diputuskan oleh majelis hakim batal demi hukum dalam putusan akhir atau setelah pemeriksaan pokok perkara. Dakwaan batal demi hukum seharusnya tidak dapat di lakukan upaya hukum banding, karena dakwaan tersebut dinyatakan tidak pernah ada pada perkara tersebut.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 25 August 2022 04:54