DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU (Analisis Perbandingan Putusan PN No :60/PID.B/2018/PN.Sgm dengan Putusan MA No 181K/Pid/2019 )
Penulis WIJAYA, BAGUS INDRASkripsi
2021
/UB/FH/21
Ind
DAKWAAN BATAL DEMI HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA SUMPAH PALSU (Analisis Perbandingan Putusan PN No :60/PID.B/2018/PN.Sgm dengan Putusan MA No 181K/Pid/2019 )
#1711131016Pengarang: WIJAYA, BAGUS INDRA
Pembimbing Pertama: EDI WAHJUNINGATI,S.H., M.Hum., M.Kn
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: /UB/FH/21
No. Klasifikasi: 347.07 Wij d
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
ix + 63 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA SUMPAH PALSU
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK : Penelitian ini secara khusus membahas tentang : “Dakwaan Batal demi Hukum Terhadap Tindak Pidana Sumpah Palsu (Analisis Perbandingan Putusan PN Sungguminasa No. : 60/Pid.B/2018/PN.Sgm. dengan Putusan Mahkamah Agung No. : 181K/Pid/2019)â€. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan pertimbangan hukum terhadap putusan batal demi hukum oleh PN. Sungguminasa dan Mahkamah Agung. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : 1) Memberikan kesaksian palsu atau yang lain dari sebenarnya maka akan dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat (1) KUHP, dan 2) Pada praktiknya dakwaan juga kemungkinan dapat diputuskan oleh majelis hakim batal demi hukum dalam putusan akhir atau setelah pemeriksaan pokok perkara. Dakwaan batal demi hukum seharusnya tidak dapat di lakukan upaya hukum banding, karena dakwaan tersebut dinyatakan tidak pernah ada pada perkara tersebut.
Catatan
Wisuda 2021