Skripsi

ASPEK HUKUM PEMALSUAN MERK TERHADAP PENJUALAN BARANG DENGAN MERK MILIK ORANG LAIN ( Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No : 31/Pid.Sus/2019/PN.Njk )

Penulis AGUNG M, SATRIA
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ASPEK HUKUM PEMALSUAN MERK TERHADAP PENJUALAN BARANG DENGAN MERK MILIK ORANG LAIN ( Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No : 31/Pid.Sus/2019/PN.Njk )

#1711131008#

Pengarang: AGUNG M, SATRIA

Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: /UB/FH/21

No. Klasifikasi: 346.04 Agu a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

viii + 63 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM DAGANG

Kata Kunci

Merk Terkenal Tanpa Hak / Melawan Hukum Sanksi Pidana

Anotasi

ABSTRAK Penulisan Skripsi ini secara khusus membahas tentang : “Aspek Hukum Pemalsuan Merk Terhadap Penjualan Barang Dengan Merk Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 31/Pid.Sus/2019/PN.Njk.)”. Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya kasus penggunakan merk terkenal milik pihak lain secara melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif, yaitu penilitian hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai titik pangkal pengkajian masalah dikaitkan dengan pokok-pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilik Merk terdaftar pertama mendapat perlindungan atas pelanggaran hak atas Merk yang dimilikinya baik secara perdata maupun pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk diperoleh hasil bahwa pengunaan Merk terkenal tanpa hak oleh terdakwa Sholikin Bin Nurhasim, maka Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan Merk yang sama dengan Merk yang terdaftar milik pihak lain, untuk barang yang diproduksi dan diperdagangkan“.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 25 August 2022 04:54