ASPEK HUKUM PEMALSUAN MERK TERHADAP PENJUALAN BARANG DENGAN MERK MILIK ORANG LAIN ( Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No : 31/Pid.Sus/2019/PN.Njk )
Penulis AGUNG M, SATRIASkripsi
2021
/UB/FH/21
Ind
ASPEK HUKUM PEMALSUAN MERK TERHADAP PENJUALAN BARANG DENGAN MERK MILIK ORANG LAIN ( Study Kasus Putusan Mahkamah Agung No : 31/Pid.Sus/2019/PN.Njk )
#1711131008#Pengarang: AGUNG M, SATRIA
Pembimbing Pertama: SITI MUNAWAROH, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2021
Bahasa: Ind
Kode: /UB/FH/21
No. Klasifikasi: 346.04 Agu a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2021
Status
Tersedia
Kode
/UB/FH/21
Deskripsi Fisik
viii + 63 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM DAGANG
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penulisan Skripsi ini secara khusus membahas tentang : “Aspek Hukum Pemalsuan Merk Terhadap Penjualan Barang Dengan Merk Milik Orang Lain (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung No. 31/Pid.Sus/2019/PN.Njk.)â€. Penelitian ini dilandasi oleh banyaknya kasus penggunakan merk terkenal milik pihak lain secara melawan hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu metode yuridis normatif, yaitu penilitian hukum yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan sebagai titik pangkal pengkajian masalah dikaitkan dengan pokok-pokok permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemilik Merk terdaftar pertama mendapat perlindungan atas pelanggaran hak atas Merk yang dimilikinya baik secara perdata maupun pidana. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nganjuk diperoleh hasil bahwa pengunaan Merk terkenal tanpa hak oleh terdakwa Sholikin Bin Nurhasim, maka Pengadilan Negeri Nganjuk menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, karena terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak menggunakan Merk yang sama dengan Merk yang terdaftar milik pihak lain, untuk barang yang diproduksi dan diperdagangkan“.
Catatan
Wisuda 2021