IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA pada pelaku penyebaran HOAKS DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI WILAYAH POLDA JAWA TIMUR)
Penulis SITEPU, SELVIASkripsi
2025
5428/UB/FH/25
Ind
IMPLEMENTASI SANKSI PIDANA pada pelaku penyebaran HOAKS DI MEDIA SOSIAL (STUDI KASUS DI WILAYAH POLDA JAWA TIMUR)
#2111111020/FHPengarang: SITEPU, SELVIA
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih S.H.,MHum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5428/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.021 Sit i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5428/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 62 hal; 30 cm
Subyek
PIDANA - PENYEBARAN HOAKS
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini membahas pengaturan dan implementasi penegakan hukum pada pelaku penyebaran berita hoaks di media sosial, khususnya di wilayah Jawa Timur. Fokus utama penelitian terletak pada dasar hukum yang dipakai, tantangan pada proses penegakan hukum, serta upaya strategis yang sudah dan perlu dilakukan ke depan. Pengaturan hukum terkait hoaks sudah diatur pada UU No 11 Tahun 2008 mengenai ITE serta UU No 1 Tahun 1946, yang memberikan landasan bagi aparat penegak hukum untuk menindak pelaku. Penegakan hukum di Jawa Timur dilakukan melalui pendekatan represif dan preventif, sebagaimana terlihat dalam penanganan kasus hoaks penculikan anak di Tulungagung dan hoaks vaksin beracun di Surabaya. Namun, proses ini masih menghadapi tantangan dari sisi teknis, struktural, sosial, dan yuridis, seperti kesulitan identifikasi pelaku anonim, keterbatasan SDM dan fasilitas digital, serta rendahnya literasi digital masyarakat. Upaya strategis seperti pelatihan penyidik, kolaborasi lintas sektor, dan pendekatan humanis sudah dilakukan untuk menjawab tantangan tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perlunya desentralisasi penanganan ke tingkat Polres, peningkatan literasi digital, dan penguatan kolaborasi multisektor sebagai langkah strategis ke depan. Tujuan akhirnya yaitu menciptakan ruang digital yang sehat, aman, serta bertanggung jawab di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Kata kunci: hoaks, penegakan hukum, UU ITE, literasi digital, Jawa Timur.
Catatan
Wisuda 2025