Skripsi

PENGEROYOKAN OLEH PELAKU BALAP LIAR TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SIDOARJO

Penulis ALGHIFARI, ARRADHIN DAFFA
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5467/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENGEROYOKAN OLEH PELAKU BALAP LIAR TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES SIDOARJO

#2111111080/FH

Pengarang: ALGHIFARI, ARRADHIN DAFFA

Pembimbing Pertama: Dr. M. Sholehuddin, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya:UBHARA- FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5467/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 345.02 Alg p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5467/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xiii, 88 hal; 30 cm

Subyek

PIDANA - PENGEROYOKAN, BALAP LIAR

Kata Kunci

Penegakan Hukum Tindak Pidana Pengeroyokan Balap Liar

Anotasi

ABSTRAK Balap liar merupakan salah satu bentuk kenakalan remaja yang menimbulkan keresahan masyarakaat serta membahayakan keselamatan pengguna jalan. Meskipun telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, praktik balap liar masih marak terjadi dan menjadi tren di Kota Sidoarjo. Tindakan di jalan umum tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga kerap berkembang menjadi bentuk kejahatan lain, seperti aksi pengeroyokan terhadap anggota kepolisian yang tengah menjalankan tugas untuk menertibkan dan berupaya menegakkan hukum. Penegakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan sering kali menghadapi kendala, seperti sikap anti-kepolisian dari pelaku, kesulitan mengidentifikasi pelaku yang sering kali berjumlah banyak dan bergerak secara berkelompok, serta minimnya saksi yang berani memberikan keterangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris melalui yang berfokus pada data primer sebagai dan data pendukung. Rumusan masalah: Pelanggaran hukum yang dapat terjadi dalam fenomena balap liar? Dan Bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan kepada anggota kepolisian oleh pelaku balap liar di Polres Sidoarjo? Tujuan penelitian ini pelanggaran hukum pidana dapat terjadi dalam fenomena balap liar serta bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan kepada anggota kepolisian oleh pelaku balap liar di Polres Sidoarjo. Hasil penelitian ini pelanggaran hukum pidana yang dapat terjadi dalam fenomena balap liar meliputi: tindak pidana perjudian, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan luka atau kematian, tindak pidana penganiayaan, tindak pidana penggunaan narkoba atau alkohol, tindak pidana perusakan barang, dan tindak pidana penghasutan. Sedangkan penegakan hukum terhadap pelaku pengeroyokan, selanjutnya terhadap siapa saja. Jadi, penyidik dalam proses melakukan penyidikan ini sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan pelaku pengeroyokan yang dikenakan adalah Pasal 170 KUHP. Terlepas apakah itu dilakukan suatu kelompok atau suatu golongan tetap penindakan upaya penegakan hukum harus tetap dijalankan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pengeroyokan, Balap Liar

Di-entri: 27 November 2025 04:54