KAJIAN YURIDIS PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN PT.ENERGI PEMBANGKITAN TERHADAP PEKERJA OUTSORCINGNYA YANG DI PEKERJAKAN DI PT.PLN PUSAT JAKARTA
Penulis CAHYONO, BAGUS EKOSkripsi
2025
5492/UB/FH/25
Ind
KAJIAN YURIDIS PELANGGARAN YANG DI LAKUKAN PT.ENERGI PEMBANGKITAN TERHADAP PEKERJA OUTSORCINGNYA YANG DI PEKERJAKAN DI PT.PLN PUSAT JAKARTA
#2111121002/FHPengarang: CAHYONO, BAGUS EKO
Pembimbing Pertama: Kunarso, S.H, M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5492/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 344.01 Cah k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5492/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 68 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak hiruk pikuk dunia industri modern kerap dibayangi praktik outsourcing yang tak jarang berujung pada pelanggaran hak-hak pekerja. Riset kajian ini mengulas secara yuridis bentuk-bentuk pelanggaran ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh PT. Energi Pembangkitan terhadap tenaga kerja outsourcing yang ditempatkan di PT. PLN Pusat Jakarta. Penelitian ini mengedepankan pendekatan empiris dan normatif dengan menelusuri kerangka hukum nasional, termasuk Undang-Undang Ketenagakerjaan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta regulasi turunan lainnya dengan komparasi dengan peristiwa hukum yang ada. Temuan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perjanjian kerja, status hubungan kerja, dan perlindungan normatif yang seharusnya dimiliki para pekerja. Ketimpangan relasi industrial ini bukan hanya mencerminkan lemahnya penegakan hukum, namun juga membuka ruang perdebatan antara praktik bisnis dan keadilan sosial. Riset kajian ini merekomendasikan perombakan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan penegasan batas praktik outsourcing demi menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak pekerja. Di tengah sorotan terhadap BUMN dan anak perusahaannya, kasus ini menjadi refleksi penting bagi penataan ulang sistem outsourcing di Indonesia. Kata kunci: outsourcing, pelanggaran ketenagakerjaan, PT. Energi Pembangkitan, PT. PLN, kajian yuridis, hubungan industrial.