STUDI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA MDN DAN PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA SBY TENTANG PENJATUHAN HAK ATAS MEREK
Penulis Cahyono, Febri DwiSkripsi
2025
5444/UB/FH/25
Ind
STUDI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA MDN DAN PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA SBY TENTANG PENJATUHAN HAK ATAS MEREK
#2111121005/FHPengarang: Cahyono, Febri Dwi
Pengarang Tambahan: HARIADI, YULI SUGENG
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, S.H, M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5444/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.048 8 Har s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5444/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
ix, 61 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM MEREK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTAK Perlindungan hak merek merupakan aspek penting dalam hukum kekayaan intelektual untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis perbandingan antara Putusan No 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Putusan No 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby terkait penjatuhan hak atas merek. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Niaga Medan dan Surabaya dalam menyelesaikan sengketa merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis perbandingan. Data diperoleh dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua putusan memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat perbedaan dalam penafsiran unsur kesamaan merek, itikad baik, serta pertimbangan yuridis mengenai potensi kebingungan konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor yurisprudensi dan konteks lokal memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya harmonisasi penafsiran hukum oleh pengadilan niaga untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam perlindungan merek. Kata Kunci: Studi Banding, Putusan Pengadilan Niaga, Hak Merek, HKI, Sengketa Merek.