Skripsi

STUDI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA MDN DAN PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA SBY TENTANG PENJATUHAN HAK ATAS MEREK

Penulis Cahyono, Febri Dwi
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5444/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

STUDI BANDING TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NIAGA PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA MDN DAN PUTUSAN NO 2/PDT.SUS.HKI/MEREK/2022/PN.NIAGA SBY TENTANG PENJATUHAN HAK ATAS MEREK

#2111121005/FH

Pengarang: Cahyono, Febri Dwi

Pengarang Tambahan: HARIADI, YULI SUGENG

Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, S.H, M.Hum.

Jenis: Skripsi

Penerbit: Surabaya : UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5444/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.048 8 Har s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5444/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

ix, 61 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM MEREK

Kata Kunci

Studi Banding Putusan Pengadilan Niaga Hak Merek HKI Sengketa Merek.

Anotasi

ABSTAK Perlindungan hak merek merupakan aspek penting dalam hukum kekayaan intelektual untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini menganalisis perbandingan antara Putusan No 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn dan Putusan No 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby terkait penjatuhan hak atas merek. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi persamaan dan perbedaan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Pengadilan Niaga Medan dan Surabaya dalam menyelesaikan sengketa merek. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis perbandingan. Data diperoleh dari putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan, serta literatur hukum kekayaan intelektual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua putusan memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat perbedaan dalam penafsiran unsur kesamaan merek, itikad baik, serta pertimbangan yuridis mengenai potensi kebingungan konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa faktor yurisprudensi dan konteks lokal memengaruhi pertimbangan hakim dalam memutus sengketa merek. Rekomendasi dari penelitian ini adalah perlunya harmonisasi penafsiran hukum oleh pengadilan niaga untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik dalam perlindungan merek. Kata Kunci: Studi Banding, Putusan Pengadilan Niaga, Hak Merek, HKI, Sengketa Merek.

Di-entri: 26 November 2025 04:54