PENANGULANGAN TIHDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SURABAYA
Penulis Hamid, Mochamad AdamSkripsi
2025
5449/UB/FH/25
Ind
PENANGULANGAN TIHDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SURABAYA
#2111111019/FHPengarang: Hamid, Mochamad Adam
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, SH., M.HUM.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5449/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.025 4 HAM P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5449/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xii, 46 hal; 21x30 cm
Subyek
PENANGGULANGAN - PENCURIAN MOTOR
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tindak pidana pencurian kendaraan bermotor merupakan salah satu kejahatan yang paling meresahkan masyarakat di Surabaya. Dalam tiga pekan terakhir, Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap 70 kasus curanmor dengan 42 pelaku diamankan, sebagian di antaranya masih anak-anak, Kasus curanmor terjadi merata di berbagai lokasi, terutama di pemukiman, tempat parkir, dan jalan umum. Modus yang sering digunakan pelaku adalah pembobolan kunci menggunakan kunci letter T, Kasus maraknya pencurian kendaraan sepeda motor yang dialami oleh masyarakat menyebabkan kerugian yang amat besar sehingga menimbulkan keresahan.. Hal itu dapat terjadi karena kurangnya aspek kehati-hatian yang dimiliki oleh pemilik kendaraan bermotor misalnya, kurangnya pengawasan dalam pengamanan kendaraan bermotor, kewaspadaan yang juga kurang sehingga pencuri lebih leluasa dalam mencuri kendaraan. Penulisan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris karena untuk menganalisis penanggulangan dan kendala dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencurian motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : Bagaimana konsep dan upaya penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya? Apakah kendala Polrestabes Surabaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polrestabes Surabaya? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penanggulangan tindak pidana pencurian motor yang dilakukan oleh Polrestabes Surabaya. Mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan upaya penanggulangan tersebut. Hasil penelitian yang penulis dapatkan, ada 2 faktor penyebab pelaku kejahan curanmor yaitu: faktor intern (Pendidikan dan individu), faktor ekstern (ekonomi dan lingkungan). Adapun modus operandi penanggulangan tindak pidana curanmor yaitu : berpura-pura memnjam motor dan menggunakan kunci T. Kata Kunci : Penanggulangan, Pencurian, Kendaraan bermotor.
Catatan
Wisuda 2025