Skripsi

KAJIAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TENTANG ; KEABSAHAN ALAT BUKTI BERUPA FOTOKOPI DALAM SENGKETA PERTANAHAN (Studi Putusan Nomor 1174 K/Pdt/2022)

Penulis WICAKSANA, ADHYAKSA YUSTISIA
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5452/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KAJIAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TENTANG ; KEABSAHAN ALAT BUKTI BERUPA FOTOKOPI DALAM SENGKETA PERTANAHAN (Studi Putusan Nomor 1174 K/Pdt/2022)

#2111121022/FH

Pengarang: WICAKSANA, ADHYAKSA YUSTISIA

Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H., S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5452/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 347.05 WIC K

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5452/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xi, 77 hal; 21x30 cm

Subyek

HUKUM ACARA PERDATA - ALAT BUKTI

Kata Kunci

alat bukti fotokopi pernyataan hukum acara perdata keabsahan.

Anotasi

Abstrak Penegakan hukum dalam perkara perdata sangat bergantung pada pembuktian yang diajukan para pihak. Dalam praktiknya, sering kali alat bukti yang diajukan berupa fotokopi dokumen dan pernyataan atau dalil yang tidak disertai bukti fisik. Pembahasan ini mengenai keabsahan alat bukti fotokopi serta pernyataan atau dalil yang diajukan oleh para pihak dalam proses peradilan perdata. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum alat bukti fotokopi tanpa dukungan bukti lainnya, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai dan memutus berdasarkan alat bukti tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti fotokopi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila tidak didukung oleh bukti asli atau keterangan saksi yang memperkuatnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti fotokopi dan pernyataan atau dalil dapat dipertimbangkan sebagai alat bantu pembuktian, namun tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah. Untuk meningkatkan kepastian hukum, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai standar pembuktian alat bukti tidak langsung dalam hukum acara perdata. Kata kunci: : alat bukti, fotokopi, pernyataan, hukum acara perdata, keabsahan.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 25 November 2025 04:54