KAJIAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TENTANG ; KEABSAHAN ALAT BUKTI BERUPA FOTOKOPI DALAM SENGKETA PERTANAHAN (Studi Putusan Nomor 1174 K/Pdt/2022)
Penulis WICAKSANA, ADHYAKSA YUSTISIASkripsi
2025
5452/UB/FH/25
Ind
KAJIAN HUKUM PUTUSAN PENGADILAN TENTANG ; KEABSAHAN ALAT BUKTI BERUPA FOTOKOPI DALAM SENGKETA PERTANAHAN (Studi Putusan Nomor 1174 K/Pdt/2022)
#2111121022/FHPengarang: WICAKSANA, ADHYAKSA YUSTISIA
Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H., S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5452/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 347.05 WIC K
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5452/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 77 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM ACARA PERDATA - ALAT BUKTI
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penegakan hukum dalam perkara perdata sangat bergantung pada pembuktian yang diajukan para pihak. Dalam praktiknya, sering kali alat bukti yang diajukan berupa fotokopi dokumen dan pernyataan atau dalil yang tidak disertai bukti fisik. Pembahasan ini mengenai keabsahan alat bukti fotokopi serta pernyataan atau dalil yang diajukan oleh para pihak dalam proses peradilan perdata. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum alat bukti fotokopi tanpa dukungan bukti lainnya, serta bagaimana pertimbangan hakim dalam menilai dan memutus berdasarkan alat bukti tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus terhadap putusan-putusan pengadilan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alat bukti fotokopi tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna apabila tidak didukung oleh bukti asli atau keterangan saksi yang memperkuatnya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah bahwa alat bukti fotokopi dan pernyataan atau dalil dapat dipertimbangkan sebagai alat bantu pembuktian, namun tidak dapat berdiri sendiri sebagai alat bukti yang sah. Untuk meningkatkan kepastian hukum, perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai standar pembuktian alat bukti tidak langsung dalam hukum acara perdata. Kata kunci: : alat bukti, fotokopi, pernyataan, hukum acara perdata, keabsahan.
Catatan
Wisuda 2025