PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE ANAK DI POLRESTA SIDOARJO
Penulis ARLIANI, WRESTANTI ZAKILASkripsi
2025
5470/UB/FH/25
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PROSTITUSI ONLINE ANAK DI POLRESTA SIDOARJO
#2111111044/FHPengarang: ARLIANI, WRESTANTI ZAKILA
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, S.H, M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5470/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.052 ARL P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5470/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 62 hlm, 21x 30cm
Subyek
HUKUM - PROSTITUSI ONLINE
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum tindak pidana prostitusi online anak yang dilakukan oleh Polresta Sidoarjo serta upaya mengatasi tindak pidana prostitusi online anak. Jenis penelitian yang digunakan yakni hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama adanya penegakan hukum tindak pidana prostitusi online anak di Polresta Sidoarjo. Dalam KUHP, tindak pidana prostitusi diatur dalam Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Pasal 296 KUHP mengatur tentang bagi seseorang yang menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan. Sedangkan dalam Pasal 506 KUHP mengatur tentang hukuman bagi seseorang yang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian. Kedua, bahwa adanya upaya-upaya penanggulangan tindak pidana prostitusi online anak di Polresta Sidoarjo. Peran penegak hukum dalam mencegah terjadinya tindak pidana prostitusi online anak yakni dengan upaya pre-emtif dengan cara melakukan penyuluhan dan sosialisasi. Selanjutnya upaya preventif yang dilakukan dengan cara patrol dan mengevaluasi kinerja kepolisian. Sedangkan upaya represif yang dilakukan yakni dengan cara pembinaan terhadap pekerja seks komersial dan pengguna termasuk anak sebagai pelaku prostitusi online. Anak sebagai pelaku prostitusi online juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena anak dalam sistem peradilan anak dilindungi haknya. Kata kunci: Tindak Pidana, Prostitusi Online, Anak.
Catatan
Wisuda 2025