Skripsi

REGULASI PEMOTONGAN PENDAPATAN DRIVER ONLINE OLEH PIHAK APLIKATOR DI INDONESIA

Penulis HERMAWAN, FARHAN ARIF
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5473/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

REGULASI PEMOTONGAN PENDAPATAN DRIVER ONLINE OLEH PIHAK APLIKATOR DI INDONESIA

#2111111096/FH

Pengarang: HERMAWAN, FARHAN ARIF

Pembimbing Pertama: Indi Nuroini., S.H., S.H.I., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5473/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 363. 0 HER R

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5473/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xi + 70 hal; 21x30 cm

Subyek

PERLINDUNGAN HUKUM

Kata Kunci

Pemotongan Pendapatan Driver Online Aplikator Regulasi Hukum Perlindungan Hukum.

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini menganalisis regulasi pemotongan pendapatan driver online oleh pihak aplikator di Indonesia. karena saya melihat bahwa isu ini sangat relevan dengan kondisi sosial dan ekonomi saat ini. Banyak driver online yang mengeluhkan atas pemotongan pendapatan yang dilakukan oleh pihak aplikator seperti Gojek, Grab, namun regulasi dari pemerintah terhadap hal ini masih dianggap lemah atau belum cukup melindungi pihak driver. Analisis di fokuskan pada mekanisme penegakan hukum, serta bentuk perlindungan dan upaya hukum yang tersedia bagi driver online. Penelitian ini mengkaji tentang Undang-Undang Keputusan Kementerian Perhubungan dan mengkaji hubungan hukum antara aplikator dan driver online yang seringkali dikonstruksikan sebagai hubungan kemitraan, namun dalam praktik menunjukkan ketidakseimbangan hak dan kewajiban yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komperhensif mengenai regulasi pemotongan pendapatan driver online oleh pihak aplikator di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif yang mendeskripsikan secara terperinci fenomena sosial yang menjadi pokok permasalahan dalam kehidupan sehari-hari dikaitkan dengan peraturan hukum positif yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah: Bagaimana regulasi pemotongan pendapatan driver online oleh pihak aplikator di Indonesia? Dan Bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan oleh driver online dalam menghadapi pemotongan pendapatan oleh pihak aplikator? Penelitian ini bertujuan menganalisis regulasi yang berlaku serta menelaah upaya hukum yang dapat dilakukan driver online untuk memperoleh perlindungan hak atas penghasilan mereka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi yang ada belum efektif menyeimbangkan posisi tawar para driver, dan terdapat celah hukum dalam pelaksanaan pemotongan pendapatan. Kata Kunci: Pemotongan Pendapatan, Driver Online, Aplikator, Regulasi Hukum, Perlindungan Hukum.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 24 November 2025 04:54