Skripsi

KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1077 K/Pid.Sus/2024 TENTANG PENYALAGUNAAN NARKOTIKA

Penulis Widyantari, Fardilarahma
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5474/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

KAJIAN HUKUM TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1077 K/Pid.Sus/2024 TENTANG PENYALAGUNAAN NARKOTIKA

#2111121059/FH

Pengarang: Widyantari, Fardilarahma

Pembimbing Pertama: Dr. Imam Suroso, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5474/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 345.07 WID K

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5474/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xii + 95 hal; 21x30 cm

Subyek

Putusan Pidana - Narkotika

Kata Kunci

Putusan Pidana; Narkotika; Dibawah Minimum.

Anotasi

Abstrak Dalam praktek di persidangan, masih banyak terdapat putusan dari Hakim yang menjatuhkan putusan pidana di bawah batas ketentuan pidana minimum dari ketentuan Undang-Undang Narkotika, sebagaimana contoh kasus pada Pengadilan Negeri Gresik tanggal 20 Juli 2023 dengan Perkara Nomor 117/Pid.Sus/2023/PN.Gsk. Tujuan dalam penelitian ini untuk mengetahui dan memahami hukum pidana narkotika di Indonesia serta dasar hukum dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara pidana narkotika dibawah ketentutan Undang-Undang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan menggunakan tiga metode pendekatan pendekatan antara lain pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil dalam penelitian ini bahwa hakim yang menjatuhkan hukuman pidana penjara dibawah standar minimum khusus yang telah di tentukan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hakim memutus berdasarkan asas kemanfaatan saja ini tidak tepat, karena bertentangan dengan tujuan dibentuknya suatu perundang-undangan yang didalamnya terdapat asas keadilan, asas kepastian dan juga asas kemanfaatan. Kata Kunci : Putusan Pidana; Narkotika; Dibawah Minimum.

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 24 November 2025 04:54