PEMIDANAAN BAGI PERANTARA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
Penulis LOMI, MICHAEL ROBISkripsi
2025
5465/UB/FH/25
Ind
PEMIDANAAN BAGI PERANTARA PENYALAH GUNA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM PERSPEKTIF KEADILAN
#2111121011/FHPengarang: LOMI, MICHAEL ROBI
Pembimbing Pertama: Dr. Sugiharto, SH., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5465/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 345.03 LOM P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5465/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii + 93 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - PENYALAH GUNA NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pemidanaan adalah reaksi formal dari negara terhadap perbuatan yang dikategorikan sebagai tindak pidana, yang diwujudkan dalam bentuk pemberian sanksi pidana kepada pelaku. Dalam konteks tindak pidana narkotika, khususnya terhadap perantara penyalah guna narkotika golongan I, pemidanaan diarahkan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat, serta memutus rantai peredaran gelap narkotika. Perantara adalah individu yang tidak memiliki secara langsung narkotika, tetapi berperan dalam menghubungkan antara pihak pengedar serta pengguna atau antara pengirim dan penerima. Dalam hukum positif Indonesia, tindakan perantara diatur secara tegas dalam Pasal 114 serta Pasal 112 jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Dari perspektif keadilan, pemidanaan terhadap perantara penyalah guna narkotika harus mempertimbangkan beberapa aspek, seperti tingkat peran pelaku, intensitas keterlibatan, motif, serta akibat hukum dari tindakannya. Keadilan yang dimaksud tidak hanya berlandaskan pada pembalasan, tetapi juga mengacu pada keadilan korektif (corrective justice) serta restoratif (restorative justice), yang berupaya menyeimbangkan hak pelaku, korban, serta masyarakat. Pemidanaan yang adil seharusnya memperhatikan proporsionalitas antara perbuatan beserta sanksi, agar tidak menimbulkan disparitas hukuman. Oleh karena itu, hakim diharapkan tidak hanya melihat beratnya barang bukti atau ancaman pidana secara tekstual, tetapi juga melakukan penilaian menyeluruh terhadap fakta-fakta konkret, tujuan pemidanaan, dan asas keadilan substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap perantara penyalah guna narkotika golongan I dalam dua putusan berbeda, yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 40/Pid.Sus/2024/PT TPG serta Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 236 K/Pid.Sus/2025. Fokus penelitian berada pada perbedaan penerapan pidana yang timbul meskipun kedua terdakwa dijerat dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan teknik analisis yuridis komparatif. Dalam putusan Muhammad Ma’ruf, hakim mempertimbangkan faktor non-yuridis seperti status narapidana dan tidak adanya keuntungan langsung, sementara dalam perkara Geraldi Yusilandi, berat barang bukti yang sangat besar menjadi dasar pemidanaan berat. Perbedaan ini menimbulkan problem yuridis dalam hal konsistensi penerapan norma dan asas proporsionalitas. Penelitian ini juga dianalisis melalui teori keadilan, teori pemidanaan, serta teori melawan hukum. Hasil penelitian menunjukkan pentingnya pedoman pemidanaan terpadu agar tercipta keadilan substantif dan kepastian hukum dalam perkara narkotika. Kata Kunci:Pemidanaan, Perantara Narkotika, Keadilan.
Catatan
Wisuda 2025