Skripsi

PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SURABAYA

Penulis DWAFFA, ADELLRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5456/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS YANG MENGAKIBATKAN KORBAN MENINGGAL DUNIA DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES SURABAYA

#2111111093/FH

Pengarang: DWAFFA, ADELLRA

Pembimbing Pertama: Dr. KARIM, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5456/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 363. 0 DWA P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5456/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xii + 46 hal; 21x30 cm

Subyek

UNDANG-UNDANG LLAJ

Kata Kunci

Kecelakaan Lalu lintas Undang - Undang LLAJ Kelalaian

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini menganalisis penentuan pasal dan bentuk kesalahan terhadap pelaku tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan dua korban meninggal dunia, sebagaimana terjadi pada kasus pengemudi A di Surabaya. Tujuan penelitian adalah untuk mengidentifikasi pasal yang tepat sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Undang - Undang LLAJ) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta menentukan bentuk kesalahan pelaku. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan kasus, menggunakan studi kepustakaan sebagai teknik pengumpulan data. Bahan hukum dianalisis secara deskriptif- preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 310 ayat (4) Undang - Undang LLAJ merupakan pasal yang paling relevan untuk dikenakan terhadap pelaku, didukung oleh faktor pengaruh alkohol sebagai pemberat kelalaian. Bentuk kesalahan pelaku adalah kelalaian berat (culpa lata), mengingat pengemudian di bawah pengaruh miras secara signifikan meningkatkan risiko dan pengabaian standar kehati-hatian. Kesimpulannya, penegakan hukum harus secara konsisten menerapkan ketentuan Undang – Undang LLAJ dengan mempertimbangkan faktor-faktor pemberat kelalaian untuk mencapai keadilan dan efek jera. Kata Kunci : Kecelakaan Lalu lintas, Undang - Undang LLAJ, Kelalaian

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 24 November 2025 04:54