KONFLIK HUKUM DALAM PELARANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR PERSPEKTIF DUA PERATURAN MENTERI
Penulis YAHYADHITYA, REYHANSkripsi
2025
5468/UB/FH/25
Ind
KONFLIK HUKUM DALAM PELARANGAN PAKAIAN BEKAS IMPOR PERSPEKTIF DUA PERATURAN MENTERI
#2111121006 /FHPengarang: YAHYADHITYA, REYHAN
Pembimbing Pertama: Ina Rosmaya, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5468/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.0 YAH K
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5468/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xiii + 62 hal; 21x30 cm
Subyek
PERATURAN MENTERI
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pakaian bekas impor (thrifting) di Indonesia menjadi sebuah tren yang melonjak tinggi sebagai gaya hidup bermasyarakat karena cenderung memiliki harga yang lebih murah dan juga berpotensi menjadi aset bagi para kolektor atas nilai barang tersebut. Didasari dari minat masyarakat yang tinggi dan menjadikan peluang usaha bagi para importir untuk meningkatkan kuantitas barang pakaian bekas ke Indonesia, sehingga peredaran pakaian bekas impor (thrifting) di Indonesia semakin meluas. Namun, pada implementasi lapangannya terjadi isu hukum yang terjadi atas aktivitas impor pakaian bekas ini. Terdapat konflik hukum yang di mana menyoroti dari dua peraturan menteri, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Polemik hukum yang terjadi dari kedua regulasi tersebut ialah yang mana pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 40/M DAG/PER/7/2022 secara tegas dan terang menyebutkan bahwa pakaian bekas dilarang untuk diimpor ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 26/PMK.010/2022 menyantumkan tarif bea masuk atas pada tabel klasifikasi barang yang diimpor ke Indonesia. Penelitian ini dilakukan dengan metode normatif sebagai pendekatannya dengan literasi dari Perundang-Undangan dan studi literatur. Hasil penelitian ini dapat terlihat dengan terjadinya ketidakselarasan antar regulasi ini membuat munculnya celah hukum kegiatan impor ini apabila para importir melakukan pembayaran bea masuk tersebut. Penelitian ini menunjukkan untuk perlunya dilakukan keharmonisan antar kedua regulasi tersebut dan penguatan pengawasan dari berbagai sektor. Pentingnya edukasi yang menyeluruh kepada masyarakat atas bahaya dan resiko yang terjadi akibat aktivitas impor ini. Dengan begitu, diharapkan mampu terwujudnya kepastian hukum dan optimalisasi perlindungan bagi para pelaku usaha, industri dalam negeri, dan konsumen. Kata kunci: Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan, Konsumen, Pakaian Bekas Impor, Thrifting
Catatan
Wisuda 2025