Skripsi

ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALUR TENAGA KERJA YANG TIDAK TERGABUNG DALAM PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/Pid.Sus/2017/Pn.Tlg)

Penulis Adistyawan, Fany
Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Kode

4772/UB/FH/21

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ASPEK PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYALUR TENAGA KERJA YANG TIDAK TERGABUNG DALAM PELAKSANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA SWASTA ( Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 129/Pid.Sus/2017/Pn.Tlg)

#1711131001

Pengarang: Adistyawan, Fany

Pembimbing Pertama: Siti Munawaroh, S.H., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2021

Bahasa: Ind

Kode: 4772/UB/FH/21

No. Klasifikasi: 344.023 Adi a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2021

Status

Tersedia

Kode

4772/UB/FH/21

Deskripsi Fisik

xii + 70 hlm ;30cm

Subyek

HUKUM KETENAGAKERJAAN - PERLINDUNGAN

Kata Kunci

Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Hukum Tindak Pidana Perbarengan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)

Anotasi

Abstrak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sering disebut sebagai pahlawan devisa negara. Tercatat pada tahun 2010, jumlah remitansi atau uang masuk yang bersumber Tenaga Kerja Indonesia sebanyak USD $5,03 milyar (setara dengan Rp.45,27 triliun). Namun, di sisi lain para TKI juga sering kali mendapatkan perlakuan buruk, baik sebelum ataupun sesudah berangkat ke negara tujuan. Pemerintah akhirnya turut hadir dalam setiap permasalahan yang TKI hadapi. Undang-Undang No.39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dikeluarkan pemerintah sebagai bentuk konkrit perlindungan terhadap TKI. Tindak pidana yang berkaitan dengan Tenaga Kerja Indonesia tertuang dalam Pasal 102 sampai 104 dengan penjelasan terkait sanksi kepada pelaku. Salah satu kasus yang diangkat dalam penelitian ini adalah Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No.129/Pid.Sus/2017/Pn.Tlg, yang menggabungkan antara tindak pidana dalam Undang-Undang No.39 tahun 2014 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Pasal 102 dengan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa terbukti telah mengirimkan TKI ke luar negeri secara perorangan atau tanpa melalui Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS). Metode yang digunakan adalah hukum normatif dengan mengkaji bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang didapatkan adalah Hakim yang menangani perkara tersebut, kurang tepat dalam menjatuhkan sanksi pidana. Hukuman yang diberikan tidak tepat karena terdakwa tidak mendapatkan hukuman maksimal sesuai Pasal 65 KUHP. Diharapkan dengan pengkajian salah satu putusan Mahkamah Agung ini, bisa dijadikan rujukan dalam pengambilan keputusan dari semua pihak yang terlibat.

Catatan

Wisuda 2021

Di-entri: 30 March 2022 04:54