ANALISIS SENGKETA PERJANJIAN KERJASAMA PADA JASA PENGIRIMAN NINJA XPRESS (Studi Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel)
Penulis SYAFITRI, ZAHRA AULIASkripsi
2025
5486/UB/FH/25
Ind
ANALISIS SENGKETA PERJANJIAN KERJASAMA PADA JASA PENGIRIMAN NINJA XPRESS (Studi Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel)
#2111111050/FHPengarang: SYAFITRI, ZAHRA AULIA
Pembimbing Pertama: Indawati.,SH.,MH
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5486/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.0 SYA P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5486/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xi, 72 hal; 21x30 cm
Subyek
WANPRSETASI - PERJANJIAN KERJASAMA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Di era globalisasi Indonesia mengalami perubahan semua aspek dari segala bidang termasuk juga dalam sektor ekonomi, melalui perdagangan dengan berbasis teknologi atau biasa disebut E-Commerce dimana semua didalam perdagangan tersebut dilakukan secara online dari mulai perjanjian, tawar menawar, pembelian, dll. Dalam system tersebut juga terdapat beberapa kekurangan yang menyebabkan pelanggaran-pelanggaran terjadi pada system tersebut salah satunya tentang pelanggaran wanprestasi. Perbuatan wanprestasi adalah perbuatan yang melanggar ketentuan dengan tidak memenuhi pemenuhan prestasi kepada debitur akibat kelalaian ataupun ketidaksengajaan hal ini sering ditemukan semua perjanjian termasuk juga pada perjanjian Kerjasama antar satu Perusahaan dan perusahan lainnya Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normative yang memiliki tujuan untuk menjawab rumusan masalah tentang klasifikasi perjanjian Kerjasama antara keditur dan debitur dalam undang-undang pasal 1320 KUHPerdata dan mengeksplorasi sengketa perjanjian kerjasama pada kreditur dan debitur melalui analisis kasus.pada putusan Studi Putusan Nomor 151/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Sel Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa pelanggaran dalam sengketa tersebut termasuk PMH (perbuatan melawan hukum) karena pada perjanjian kreditur terbukti termasuk dalam klasifikasi perjanjian tidak tertulis, perjanjian ini memiliki kelemahan dalam pembuktian konkrit dan menolak ada penggabungan PMH dan wanprestasi pada putusan karena perbedaan klasifikasi dan pengganti kerugiannya. Kata kunci : perjanjian, Kerjasama, e-commerce, wanprestasi, perbuatan melawan hukum
Catatan
Wisuda 2025